Saat Pengacara Hasto Bergantian Jawab soal Hasto Bentak Kader PDIP

16 hours ago 5

Jakarta -

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara soal sikap kliennya yang disebut Kader PDIP, Riezky Aprilia marah hingga menggebrak meja. Tim hukum mengatakan saat itu Hasto hanya melaksanakan tugas sebagai sekjen partai.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy usai persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Awak media langsung menanyakan terkait sikap Hasto yang disebut Riezky marah pada pertemuan 27 September 2019.

Ronny menjawab pertanyaan itu dengan langsung menjelaskan 2 hal yang menjadi sorotan tim hukum. Dia mengatakan pertemuan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri dan Riezky di Singapura merupakan inisiatif pengacara Donny Tri Istiqomah, yang juga tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir begini, ada dari persidangan hari ini, ada dua peristiwa yang terungkap di persidangan. Peristiwa pertama adalah pertemuan di Singapura. Dari fakta persidangan, bahwa pertemuan di Singapura itu atas permintaan saudara Donny. Inisiatif dari saudara Donny," ujar Ronny.

Peristiwa kedua yang disoroti tim hukum Hasto ialah dana operasional terkait dugaan suap pengurusan PAW Harun. Ronny menyebut dana operasional itu berasal dari Harun.

"Kemudian yang kedua, bicara soal peristiwa di mana di Saudara Riezky diundang itu dalam rangka penugasan partai. Apa yang dilakukan oleh Sekjen PDI Perjuangan dalam hal ini adalah perbuatan melaksanakan tugas partai sebagai sekjen," kata Ronny.

"Jadi, menurut kami bahwa persidangan hari ini juga pun mengungkap bahwa dana operasional itu dari Harun Masiku. Tadi saksi juga mengiyakan, karena itu sungguh. Jadi teman-teman, terkait dengan dakwaan ini adalah suap. Bahwa saksi yang dihadirkan menurut kami tidak bisa menjelaskan terkait dengan peristiwa suap. Dan tidak ada kaitannya dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto," imbuhnya.

Ronny mengatakan apa yang dilakukan Hasto hanya melaksanakan tugas sebagai sekjen partai yang didasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan apa yang dilakukan Hasto sah sebagai sekjen partai.

"Kalau apa yang dilakukan Mas Hasto itu adalah sebagai sekjen partai. Dan itu sah-sah saja dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai sekjen partai. Karena ada apa? Ada putusan mahkamah agung. Ada fatwa MA. Itu yang dilaksanakan oleh Mas Hasto," ujar Ronny.

"Jadi, dua peristiwa ini harus kita lihat bahwa ini bukan perbuatan pribadi. Jika Mas Hasto ketemu sama Saudara Riezky, karena perbuatan dari Mas Hasto ini adalah sebagai sekjen partai dalam hal melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung," tambahnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen kemudian memberikan pernyataannya. Patra mempertanyakan ada tidaknya keterangan Riezky yang memberatkan Hasto.

"Pertanyaan kepada Bapak Ibu yang menyaksikan sidang dari pagi sampai sekarang. Keterangan saksi apa yang disampaikan oleh Riezky yang pada hari ini hadir, jangan yang membuktikan deh, yang memberatkan aja. Ada nggak?" ujar Patra.

Patra mengingatkan jika kasus ini merupakan perkara suap bukan sengketa pemilu atau sengketa partai. Dia mengatakan tak ada saksi yang melihat langsung soal keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.

"Sekali lagi, ini kasus suap. Bukan kasus sengketa pemilu. Bukan perkara pengganti antarwaktu. Bukan perkara sengketa partai. Ini perkara suap," kata Patra.

"Sudah 8 orang saksi sejak awal sampai Riezky dipanggil. Pertanyaannya, siapa yang melihat langsung? Mengalami langsung? Mengetahui langsung bahwa Pak Hasto Kristianto terlibat? Nggak ada. Itulah yang disebut dari awal oleh Pak Sekjen, Pak Hasto, oleh tim penasihat hukum. Ini perkara daur ulang. Tapi dengan terdakwa yang berbeda," imbuhnya.

Dia mengklaim para saksi yang dihadirkan jaksa KPK tidak bisa membuktikan perbuatan pidana suap uang dilakukan oleh Hasto. Dia mengatakan tak ada juga saksi untuk perkara perintangan penyidikan yang dihadirkan jaksa.

"Nanti kalau Pak Maqdir ada, dia akan bilang. Apalagi tidak ada saksi yang dihadirkan untuk membuktikan obstruction of justice. Maka tidak bosan kita berdoa di sini, berharap di sini. Jika memang tidak ada bukti. Mohon Majelis Hakim berani bebaskan Pak Hasto. Itu saja tambahan dari saya," ujarnya.

Kemudian, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah ikut menimpali. Febri menilai ada pencampuradukan antara fakta dan asumsi dalam kasus Hasto.

"Saya menambahkan saja ya. Teman-teman semua, sebelum persidangan ini dimulai. Ketika kami sudah mempelajari dan membaca berkas perkara yang diberikan oleh KPK, tentu saja. Kami sudah melihat ada pencampuradukan yang sangat banyak antara fakta dengan asumsi," ujar Febri.

"Bahkan fakta yang benar dan tidak benar juga campur aduk. Sampai dengan persidangan tadi, kita melihat secara jernih. Kita lihat secara terang bahwa sebagian besar dari keterangan saksi di BAP dan kesimpulan-kesimpulan saksi terkait dengan seolah-olah Pak Hasto menugaskan Saeful, menugaskan Donny. Itu diakui adalah asumsi," tambahnya.

Febri mengatakan para saksi yang dihadirkan tidak melihat atau mendengar langsung ucapan Hasto terkait pengurusan PAW Harun. Menurutnya, seorang saksi seharusnya merupakan orang yang melihat dan mendengar secara langsung.

"Jadi saksi bahkan juga mengakui bahwa kesimpulan-kesimpulan itu sebenarnya adalah asumsi. Bukan fakta yang sungguh-sungguh dilihat oleh saksi. Bukan fakta yang benar-benar didengar oleh saksi. Padahal seharusnya saksi adalah orang yang betul-betul melihat secara langsung, mendengar secara langsung," ujarnya.

Dia mengatakan ada bangunan asumsi yang dipaksakan. Dia menilai asumsi itu dibangun seolah-olah menjadi fakta terkait keterlibatan Hasto.

"Nah, 8 orang saksi yang sudah diperiksa ini semakin memperkuat. Memang ada bangunan asumsi yang dipaksakan dalam perkara ini seolah-olah itu menjadi fakta. Tentang tuduhan keterlibatan Pak Hasto.Itu yang pertama yang perlu sangat jernih kita pilah satu persatu," kata Febri.

Febri menyoroti pihak yang mengatasnamakan Hasto untuk kepentingan pribadi. Dia menyoroti pencatutan nama Hasto yang tak masuk akal.

"Ini terlihat dari beberapa klaim-klaim pencatutan nama yang sebenarnya tidak masuk akal. Bahkan tadi muncul juga di fakta sidang Saeful Bahri itu sampai mengklaim sebagai kerabat dekatnya Pak Hasto, agar orang percaya kan. Kemudian mengklaim punya akses ke KPU, mengklaim punya akses ke Bawaslu. Padahal dalam komunikasi yang lain Saeful Bahri bersama Donny Tri Istiqomah mengatakan bahwa dia mau narik uang dari Harun Masiku di fakta-fakta sidang sebelumnya," imbuhnya.

Febri mengatakan penentuan kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP didasarkan pada fatwa MA. Dia menyebut ada beberapa pihak yang menunggangi peristiwa ini untuk mendapatkan uang.

"Memilah antara langkah sah partai politik PDI Perjuangan, langkah konstitusional PDI Perjuangan, mengajukan judicial review, meminta fatwa MA, kemudian menentukan kader yang terbaik berdasarkan pleno partai dengan adanya pihak-pihak tertentu yang menelikung dan menunggangi peristiwa ini untuk kepentingan pribadi mereka," kata Febri.

"Kepentingan pribadinya apa? Kepentingan pribadinya adalah uang. Dan fakta itu sudah muncul. Minta dana operasional, mau cari dana operasional Rp 2,5 miliar, kemudian turun lagi Rp 1,5 miliar. Padahal Wahyu Setiawan mengatakan dia hanya terima Rp 150 juta. Ada pihak-pihak yang memang memanfaatkan dan menyalahgunakan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.

Dia mengatakan asumsi dan fakta dalam persidangan ini harus dipilah secara jernih. Dia mengatakan dana operasional Saeful ke Singapura untuk menemui Riezky berasal dari Harun.

"Bahkan tadi dimunculkan juga Saeful mengatakan dia sudah pesan kamar, dia sudah booking kamar seolah-olah dibiayai oleh DPP. Padahal di fakta sebelumnya komunikasi Saeful dengan Donny Tri Istiqomah, yang memberikan uang itu adalah Harun Masiku. Biaya untuk ke Singapura sejumlah Rp 25 juta sudah ditransfer, itu sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya," ujarnya.

Dia mengatakan Saeful seolah mengatakan jika DPP yang membiayai operasional tersebut. Dia mengatakan pencatutan nama Hasto juga dilakukan agar membuat orang percaya.

"Ini adalah bagian dari deretan klaim, deretan pencatutan nama, deretan-deretan hal-hal tidak benar yang disampaikan untuk membuat orang percaya bahwa seolah-olah Saeful adalah utusan atau ditugaskan oleh Sekjen," ujar Febri.

"Bahkan tadi ketika kami menanyakan di BAP seolah-olah Pak Hasto menugaskan atau mengendalikan dua orang tersebut itu saksi mengatakan, ya itu kesimpulan saya saja dari keterangannya Saeful atau keterangannya Donny. Klaim-klaim inilah yang berbahaya menurut hukum dan harus secara jernih kita pilah," tambahnya.

Lebih lanjut, Febri berharap akan ada lebih banyak fakta yang terungkap dalam sidang selanjutnya. Sebagai informasi, sidang Hasto akan kembali digelar Kamis besok (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa.

"Mungkin itu dulu, nanti ada dua sidang berikutnya besok dan lusa ya. Kami berharap lebih banyak fakta yang terungkap dan lebih banyak asumsi yang bisa kita eliminir agar putusan nanti betul-betul putusan yang sesuai dengan hukum. Itu ya, terima kasih teman-teman," pungkasnya.

(mib/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial