Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi itu ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Polri hingga Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Sub-komisi Penegakan HAM, Uli Parulian, mengatakan terdapat tiga rekomendasi Komnas HAM kepada Polri untuk pengungkapan kasus itu. Rekomendasi itu di antaranya mendorong penyidikan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel dan mengungkap pelaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh eks Kapolres Ngada.
"Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dan saudari F," kata Uli dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya dengan mengungkap peran penyedia jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar dan perantara lainnya yang belum terungkap," ucapnya.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada Polri untuk memberikan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi korban dan keluarga korban. Komnas HAM juga merekomendasikan Polri menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus itu.
"Memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarga korban, menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka," katanya.
Rekomendasi juga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Uli, Komnas HAM merekomendasikan adanya evaluasi dan pengawasan penggunaan media sosial yang dilakukan anak.
"Kemudian, rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Komdigi, terkait dengan perlunya ada evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilakukan oleh anak-anak, secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
Dia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang. Rekomendasi itu berkaitan dengan memastikan kesehatan, keamanan, dan keselamatan korban anak hingga memastikan pendidikan korban anak terpenuhi di masa depan.
Berikut ini rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang terkait pemenuhan hak korban kasus pelecehan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada:
1. Melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apa pun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
3. Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya. Tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
4. Memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban, baik melalui program pendidikan penyetaraan, maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.
5. Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini