Pro Kontra Usul SKCK Dihapus

4 days ago 14
Jakarta -

Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menuai pro dan kontra. Usulan tersebut mulanya disampaikan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan usulan penghapusan SKCK itu karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. Surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.

Respons Polri soal Usulan SKCK Dihapus

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Brigjen Trunoyudo. (Dok. Istimewa)

Polri merespons usulan dari Kementerian HAM yang meminta SKCK dihapuskan. Polri menyampaikan menghargai adanya usulan tersebut.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Trunoyudo menuturkan penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK, kata dia, merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," jelas Trunoyudo.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," lanjut dia.

Dia kemudian menerangkan, manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," pungkasnya.

Ketua Komisi III Setuju SKCK Dihapus

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Agung Pambudhy/detikcom)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut sepakat usulan Kementerian HAM jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Habiburokhman menilai dokumen tersebut tak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Saya sih sepakat ya, alasannya apa sih SKCK itu kan susah juga. Orang itu kalau terbukti dipidana kan masyarakat tahu aja tanpa perlu SKCK. Kalau dulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa. Sekarang kan manfaatnya apa? Dari segi PNBP itu kan nggak signifikan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Habiburokhman menyebut rekam jejak pidana seseorang tak bisa ditutupi dari publik. Ia sepakat adanya usulan SKCK untuk dihapus.

"Kalau saya pribadi, saya, tapi kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan, menurut saya sih sepakat nggak usah SKCK," ujar politikus Partai Gerindra itu.

"Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan, apa namanya, orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana," tambahnya.

Ia menilai pembuatan SKCK juga membatasi seseorang dalam hal mencari pekerjaan. Ia menjabarkan beberapa pertimbangan SKCK baiknya ditiadakan saja.

"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi nggak tahu ya, dicek ya kan, resmi nggak resmi gimana," ujar Habiburokhman.

Ia mengatakan seseorang yang memiliki SKCK juga tak menjamin tak ada masalah. Habiburokhman mengaku sepakat dengan Menteri HAM Natalius Pigai.

"Nah SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh nggak signifikan gitu loh, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK. Nggak ada jaminan orang punya SKCK, nggak bermasalah gitu loh. Ya kan," tanyanya.

"Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mister Pigai," tambahnya.

Menteri Imipas Ingatkan Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung

Menteri Imipas Agus Andrianto mengunjungi Lapas Perempuan Bandung untuk memberikan Remisi Natal kepada warga binaan, Rabu (25/12/2024). Menteri Imipas Agus Andrianto. (dok. istimewa)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian HAM terkait penghapusan SKCK. Agus mengatakan dengan SKCK rekam jejak seseorang mudah diketahui.

"Imipas tidak melayani SKCK yah. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian," kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3).

"Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang," lanjutnya.

Agus pun mengibaratkan usulan penghapusan SKCK layaknya membeli kucing dalam karung. Dia mencontohkan seorang warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI.

"Jagan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan di tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak? Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi." bebernya.

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial