Foto
Ari Saputra - detikNews
Kamis, 10 Apr 2025 17:34 WIB
Jakarta - Mantan pejabat MA Zarof Ricar menjalani sidang kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Panitera pengganti hingga Satpam dihadirkan sebagai saksi.
Zarof Ricar (bertopi) menghadiri sidang lanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025).
Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
Para saksi yang dihadirkan adalah Rini Asmin Septerina, Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Panitera Muda Pidana PN Surabaya Uji Astuti, Satpam PN Surabaya Setiyono, Budi Triantono, dan Himawati.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Zarof didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.