Panitera Pengganti-Satpam PN Surabaya Jadi Saksi Kasus Zarof Ricar

1 week ago 17

Foto

Ari Saputra - detikNews

Kamis, 10 Apr 2025 17:34 WIB

Jakarta - Mantan pejabat MA Zarof Ricar menjalani sidang kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Panitera pengganti hingga Satpam dihadirkan sebagai saksi.

Zarof Ricar (baju biru) bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (batik coklat) serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 6 orang dimintai keterangan yakni Jurusita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Zarof Ricar (bertopi) menghadiri sidang lanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025).

Zarof Ricar (baju biru) bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (batik coklat) serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 6 orang dimintai keterangan yakni Jurusita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.  

Zarof Ricar (baju biru) bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (batik coklat) serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 6 orang dimintai keterangan yakni Jurusita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Para saksi yang dihadirkan adalah Rini Asmin Septerina, Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Panitera Muda Pidana PN Surabaya Uji Astuti, Satpam PN Surabaya Setiyono, Budi Triantono, dan Himawati.   

Zarof Ricar (baju biru) bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (batik coklat) serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 6 orang dimintai keterangan yakni Jurusita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  

Zarof Ricar (baju biru) bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (batik coklat) serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 6 orang dimintai keterangan yakni Jurusita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Sebelumnya, Zarof didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial