Menteri Pensiun Berseri-seri, Dapat Jaminan Kesehatan Dibiayai APBN

4 weeks ago 8

Jakarta -

Jaminan pemeliharaan kesehatan bakal diberikan negara kepada para pensiunan menteri yang menjabat pada tahun 2019-2024. Jaminan kesehatan ini juga bakal dibiayai langsung dari APBN.

Hal itu bisa didapatkan para pensiunan menteri usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Beleid itu diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024 yang lalu.

Dalam pasal 1 dan 2 beleid tersebut disebutkan menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (17/10/2024).

Disebutkan juga dalam beleid tersebut, jaminan pemeliharaan kesehatan yang bisa didapatkan para pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Manfaat yang bisa didapatkan pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan.

Manfaat pelayanan kesehatan tersebut bisa didapatkan para pensiunan menteri bisa didapatkan hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik BUMN yang berada di dalam negeri.

Dibiayai APBN

Dalam pasal 6 Perpres 121 tahun 2024 disebutkan premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi bersumber dari APBN.

"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis pasal 6 ayat 2.

Bagi pensiunan menteri yang saat selesai menjabat usianya masih kurang dari 60 tahun akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan. Sementara yang usianya 60 tahun atau lebih saat purna tugas akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Daftar pensiunan menteri yang mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana akan diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.

Menteri Tak Dapat Jaminan Kesehatan
Namun dalam pasal 7 juga dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan ini tidak akan diberikan kepada pensiunan menteri dengan beberapa syarat. Pertama, menteri yang selesai menjabat karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua, menteri selesai menjabat karena mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam hal ini manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai menteri tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila ternyata terbukti dijatuhi pidana, maka jaminan kesehatan tidak akan diberikan seperti poin pertama.

Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana juga tidak akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Dalam pasal yang berbeda bila situasinya ada menteri yang selesai menjabat dan kembali bertugas sebagai menteri di kabinet berikutnya, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas, akan ditangguhkan terlebih dahulu.

"Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 11 ayat 2.

Sementara itu, dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatannya akan diberikan kepada pasangan janda atau dudanya. Hal ini dicantumkan dalam pasal 8 beleid tersebut.

(hal/hns)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial