Holding BUMN Jasa Survei Genjot Industri Maritim RI, Begini Caranya

21 hours ago 5

Jakarta -

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai lead Holding BUMN Jasa Survei, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan layanan klasifikasi dan konsultasi inovatif kepada pemilik kapal dan galangan tentang praktik penutuhan kapal yang sesuai dengan regulasi.

Deputi Direktur Bisnis Manajemen Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana menekankan pentingnya pemahaman aturan penutuhan kapal sebagaimana pemberlakuan IMO Hong Kong Convention pada 26 Juni 2025 sebagai tonggak global untuk memastikan proses ship recycling yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

"Mengapa ini penting? Karena setiap kapal yang tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi ini berpotensi besar menghadapi detensi ketika berada di pelabuhan negara-negara yang sudah mengadopsi regulasi tersebut. Sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen mendukung industri maritim Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah mengembangkan layanan ship recycling untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan tersebut. Melalui penerbitan Statement of Compliance (SoC)," katanya dalam keterangan tertulis Jumat (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyoroti manfaat strategis regulasi ini bagi Indonesia, termasuk peningkatan kredibilitas pelayaran nasional, penerapan ekonomi sirkular melalui optimalisasi baja scrap, dan kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai strategi nasional dan global.

"Saya berharap seminar ini menjadi wadah bagi kita semua untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi, demi menciptakan praktik ship recycling yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung keberlanjutan industri maritim Indonesia," ujar Arief.

Kepala Sub Direktorat PMKK Kemenhub Capt. Miftakhul Hadi mengapresiasi BKI atas peran aktifnya dalam mendukung implementasi regulasi ini, serta mendorong terciptanya inovasi dan kolaborasi untuk memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia. Pada 26 Juni 2023, dunia maritim mencatat tonggak penting dengan terpenuhinya syarat pemberlakuan The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention), sehingga sesuai ketentuan IMO, 24 bulan sejak tanggal tersebut, yaitu pada 26 Juni 2025, konvensi ini akan secara resmi berlaku secara internasional.

"Konvensi ini bertujuan untuk memastikan proses penutuhan kapal dilakukan dengan prinsip memprioritaskan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan limbah barang berbahaya yang lebih baik. Untuk menciptakan proses penutuhan kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan tersebut, IMO Hong Kong Convention mempersyaratkan adanya Inventaris Material Berbahaya yang telah disertifikasi di atas kapal saat sedang beroperasi bagi kapal di atas 500 GT yang berlayar internasional. Di tingkat nasional, pemerintah telah mengantisipasi hal ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2014, yang diperbarui dengan PM No. 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," tuturnya.

Ia juga menekankan kepatuhan terhadap IMO Hong Kong Convention akan memperkuat posisi Indonesia dalam Tokyo MoU White List, meningkatkan reputasi internasional sektor pelayaran nasional.

"Tidak hanya itu, proses penutuhan kapal yang sesuai standar juga dapat mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen nasional dalam Paris Agreement serta IMO GHG Strategy 2050, yang bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kacadari sektor pelayaran internasional hingga 50% pada tahun 2050," kata Miftakhul Hadi.

(hal/ara)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial