Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba. Supratman menekankan saat ini mekanisme lelang pemberian izin ada pertimbangan prioritasnya.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Supratman, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
Dia melanjutkan, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu, sebut dia, hanya memberikan manfaat kepada pihak kampus dengan bantuan dana untuk melakukan riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan, pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN, BUMD, atau pun badan usaha swasta.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," tegasnya.
Dia mengatakan poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, ormas keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti soal dihapusnya rencana pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Dia kembali menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," tegas Bahlil.
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu