Kejagung Sita iPad dan Laptop Tom Lembong yang Ditemukan di Sel

5 hours ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Barang elektronik itu ditemukan di sel tempat Tom ditahan.

"Iya sudah, sudah ada penetapan hakim sudah kita disita. Sudah ada penetapan hakim," kata Direktur Penunyutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Ditanya terkait siapa yang memberi iPad dan MacBook ke Tom sampai bisa masuk ke tahanan, Sutikno belum memastikan. Namun dia memastikan akan menelusuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu secara administrasi di internal pasti di luruskan semua pasti," ucapnya.

Kendati begitu, menurut Sutikno, yang lebih penting adalah mengenai isi iPad dan MacBook-nya. Dia menekankan bahwa penyitaan perlu dilakukan dalam kepentingan jaksa penuntut umum (JPU)

"Kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi penuntutan, kan yang kita cari itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia," terangnya.

"Kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita karena perkara sudah di tingkat penuntutan," lanjut Sutikno.

Sutikno masih enggan membeberkan lebih jauh terkait isi yang dimaksud. Dia mengarahkan media untuk mengikuti fakta dalam persidangan.

"Belom tau (isinya), masih lanjutkan nanti kalau ada lebih bagus dengarkan fakta di sidang," tutur Sutikno.

"Kenapa kok begitu, karena memang itu semuanya keperluan nya ada di fakta sidang. Karena informasi di luar sidang nggak berguna semuanya untuk pembuktian, ribut rame di luar tapi di sidangnya nggak kan," pungkasnya.

Informasi Tom Lembong membawa iPad dan MacBook di selnya terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Kala itu jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.

Jaksa lalu menjelaskan alasan pengajuan penyitaan. Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

Hakim lalu mengatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial