Mengenal TKA, Dipakai untuk Mengukur Kemampuan Akademik Siswa

7 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa, baik siswa sekolah formal maupun homeschooling.

Berikut informasi selengkapnya tentang TKA.

Apa itu Tes Kemampuan Akademik?

Mengutip dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA bertujuan untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  • Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  • Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Selain itu, menurut laman Indonesiabaik, TKA juga berguna sebagai:

  • Dasar seleksi jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, dan SMK
  • Pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional
  • Penyetaraan hasil belajar untuk jalur nonformal dan informal
  • Referensi seleksi akademik lainnya yang sah dan setara
  • Instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah

Siapa saja Peserta TKA?

TKA dapat diikuti oleh Murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Murid tersebut wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Berikut ini kategori peserta TKA.

  • Peserta TKA dari jalur pendidikan formal terdiri atas:
    a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
    b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;
    c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
  • Peserta TKA dari jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
    a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
    b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
    c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
  • Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan informal merupakan murid pada sekolah rumah (homeschooling).

Format Sertifikat Hasil TKA

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian. Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa
asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Adapun sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup:

  • Nomor sertifikat hasil TKA;
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal;
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana;
  • Nama lengkap peserta TKA;
  • Tempat dan tanggal lahir peserta TKA;
  • Nomor induk siswa nasional peserta TKA;
  • Nilai dan kategori capaian TKA; dan
  • Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

Bentuk sertifikat hasil TKA termuat dalam lampiran Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Berikut dokumennya.

Lihat juga Video Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex

(kny/kny)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial