Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP di tingkat pemerintah selesai minggu ini. Penyusunan DIM mengutamakan restorative justice hingga perlindungan HAM.
"Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi, ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas RUU KUHAP ini. Sejumlah kementerian dan instansi juga telah memberi sejumlah masukan ke Kemenkum.
"Kalau di Parlemen, silakan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silahkan dilakukan," tuturnya.
Salah satu poinnya terkait komitmen untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM), yaitu proses pendampingan orang yang diduga bersalah bisa didampingi sejak ditingkat penyelidikan.
"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingkan oleh penasihat hukum," sebut dia.
Selain itu, ada soal keadilan restoratif (restorative justice). Penguatan dalam keadilan restoratif yang jadi lebih penekanan.
"Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan, tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut, secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan revisi KUHAP ditargetkan selesai pada Desember 2025. Nasir mengatakan, saat memasuki masa sidang, DPR akan langsung membahas RUU KUHAP.
"Kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Nasir berharap revisi KUHAP dapat segera disahkan. Sebab, Nasir mengatakan produk KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026.
"Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan. Jadi nggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," ujarnya.
"Jadi nggak nyambung nanti, dan bisa membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, takut, dan lain sebagainya," sambungnya.
Sebelum memasuki masa sidang, Nasir mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama para aktivis dan lembaga lainnya. Diketahui, Komisi III DPR, pada Selasa (17/6), menggelar rapat bersama LPSK dan Peradi untuk membahas revisi KUHAP.
"Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi Peradi, LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana," ujarnya.
"Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," lanjutnya.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini