Jaksa Bacakan Keterangan Saksi di Sidang, Tom Lembong: Tidak Lazim

7 hours ago 4

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno selaku eks Menteri BUMN yang dibacakan jaksa di persidangan. Tom menyebut hal itu sebagai sesuatu yang tidak lazim.

"Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi. Jadi kesaksian tertulis yang menurut penuntut sudah disumpah, yaitu dari Menteri BUMN saat itu, Ibu Rini Soemarno. Dan ini sangat-sangat tidak lazim, karena kan aturan sebetulnya saksi harus hadir secara fisik," kata Tom Lembong saat sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Tom mengatakan keterangan Rini yang dibacakan jaksa seperti men-drop bom secara sepihak. Dia mengatakan tidak ada kesempatan eksaminasi silang karena Rini tidak hadir langsung di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta, bisa kita patahkan di dalam proses persidangan. Jadi ini seperti nge-drop bom secara sepihak, tanpa kami diberikan kesempatan untuk mengeksaminasi silang saksi atas klaim-klaim saksi tersebut," ujarnya.

Pengacara Tom Walk Out

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong walk out dari ruang sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Pengacara Tom walk out karena jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir di persidangan.

Mulanya, jaksa mengatakan saksi atas nama mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno berhalangan hadir di persidangan hari ini.

Jaksa mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan. Namun, tim pengacara Tom menolaknya.

Debat panas antara jaksa dan pengacara Tom pun terjadi terkait pembacaan keterangan Rini tersebut. Pengacara Tom mempertanyakan alasan sah yang dimaksud jaksa karena keterangan Rini ingin dibacakan di persidangan padahal berhalangan hadir.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan keduanya. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan Rini berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim.

Jaksa mengatakan Rini berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom meminta Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.

Hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Tom dan meminta jaksa tetap bisa membacakan keterangan Rini di persidangan. Pengacara Tom pun memilih walk out dari persidangan.

"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," kata hakim.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," timpal pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.

"Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan," ujar hakim.

Pengacara Tom meminta keberatannya dicatat dalam persidangan. Kemudian, tim pengacara Tom keluar dari persidangan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," ujar Ari.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini dalam persidangan. Tom pun mengikuti persidangan tanpa didampingi pengacaranya.

Sementara itu, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menilai pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan tersebut ganjil. Sebab menurutnya berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi dianggap sah jika disampaikan di persidangan. Sebab di dalam BAP, menurutnya bisa saja dalam prosesnya adanya tekanan.

"Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar," kata Ari, ditemui usai walk out.

Lihat juga Video: Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tom Lembong Kembali Digelar Hari Ini

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial