Jakarta -
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah jumlah stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api. Saat ini, sebanyak 65 stasiun di seluruh wilayah operasional KAI telah menyediakan layanan pengajuan pembatalan dan pengambilan bea tiket.
Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di loket stasiun tertentu yang telah ditunjuk oleh KAI.
Daftar Stasiun Pembatalan Tiket Kereta Api
Merujuk pada informasi dari situs resmi PT KAI (kai.id) yang dikutip Senin (16/6/2025), berikut daftar stasiun yang melayani pembatalan dan pengembalian bea tiket:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Daop 1 Jakarta
Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, Stasiun Cikarang, Stasiun Sukabumi - Daop 2 Bandung
Stasiun Purwakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Banjar - Daop 3 Cirebon
Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Brebes - Daop 4 Semarang
Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun Cepu - Daop 5 Purwokerto
Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Cilacap, Stasiun Kutoarjo - Daop 6 Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan - Daop 7 Madiun
Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Kediri, Stasiun Jombang, Stasiun Blitar - Daop 8 Surabaya
Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bojonegoro - Daop 9 Jember
Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, Stasiun Pasuruan - Divre I Medan
Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjungbalai, Stasiun Kisaran, Stasiun Rantauprapat - Divre II Sumatera Barat
Stasiun Padang - Divre III Palembang
Stasiun Kertapati, Stasiun Prabumulih, Stasiun Lubuklinggau, Stasiun Muara Enim, Stasiun Lahat - Divre IV Tanjungkarang
Stasiun Baturaja, Stasiun Kotabumi, Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Martapura, Stasiun Blambangan Umpu, Stasiun Labuhan Ratu, Stasiun Rejosari, Stasiun Bekri
Syarat dan Ketentuan Pembatalan Tiket KA
KAI menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan pembatalan tiket, baik secara online maupun offline. Berikut rinciannya:
Pembatalan Tiket secara Online (melalui Access by KAI):
- Dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
- Berlaku hanya untuk kode booking dengan status Paid.
- Pembatalan dilakukan oleh penumpang terdaftar di akun Access by KAI.
- Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket (tidak termasuk biaya pemesanan).
- Pengembalian dana dilakukan via transfer bank atau e-wallet ke rekening salah satu penumpang yang tercantum dalam kode booking.
- Estimasi waktu pengembalian dana adalah 7 hari kerja.
- Jika terjadi kesalahan input data rekening, pembatalan online akan gagal dan pelanggan harus melanjutkan proses pembatalan di stasiun.
Pembatalan Tiket secara Manual (di Loket Stasiun) dilakukan apabila:
- Kode booking sudah melewati batas waktu 2 jam sebelum keberangkatan.
- Terjadi kesalahan data rekening dalam pembatalan online.
- Tiket berasal dari promo tertentu yang tidak mendukung pembatalan online.
- Kode booking tidak ditemukan atau tidak terverifikasi di sistem.
- Terdapat gangguan teknis atau verifikasi tambahan yang memerlukan validasi langsung.
Masyarakat yang ingin membatalkan perjalanan kereta api diimbau untuk mengecek syarat dan ketentuan terbaru melalui aplikasi Access by KAI atau situs resmi PT KAI guna menghindari kesalahan dalam proses pembatalan.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini