MAKI Bicara Adu Cerdas KPK di Balik Gugurnya Praperadilan Hasto

1 day ago 5

Jakarta -

Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka suap oleh KPK dinyatakan gugur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bicara strategi KPK hingga praperadilan Hasto dinyatakan gugur.

"Nah ini kan soal adu cerdas," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

Menurut Boyamin, secara aturan, bila berkas perkara sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan maka praperadilan harus dinyatakan gugur. Sehingga sah-sah saja bila KPK cepat-cepat melimpahkan berkas Hasto ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bahwa KPK tetap melimpahkan ke pengadilan ya tidak ada larangan memang. Karena dulu dalam kasus Pak Setya Novanto juga begitu gitu. Waktu Setya Novanto prapradilan yang kedua gitu, kemudian KPK melimpahkan ke pengadilan sehingga (praperadilan Setya Novanto) gugur gitu," kata Boyamin.

Namun, Boyamin sebetulnya ingin kasus ini disidangkan dalam praperadilan dan berharap KPK bisa menunggu sampai praperadilan tuntas. Bagi Boyamin, praperadilan ibarat liga kecil, sementara persidangan di pengadilan adalah liga besar.

"Ya nggak apa-apa, KPK pengen bertanding di liga besar," tutur Boyamin.

Boyamin meminta masyarakat untuk memantau jalannya persidangan kasus suap dengan tersangka Hasto pada Jumat (14/3). Boyamin mengaku akan menghadiri sidang tersebut.

"Jadi memang hukum kita menganut bahwa kalau pertandingan besarnya (peradilan) sudah dimulai maka pertandingan kecilnya (praperadilan) dinyatakan gugur, selesai. Dan itu memang lebih pas sebenarnya bahwa pertandingan besar lah sebenarnya kita bisa semua maksimal menuntut dan membela diri gitu," pungkasnya.

Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

(isa/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial