Mutasi jabatan di tubuh TNI menjadi sorotan usai direvisi meski baru ditetapkan satu hari. Salah satu yang direvisi yakni jabatan Pangkogabwilhan I yang batal diemban Laksda Hersan, yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Total ada 237 perwira tinggi TNI yang dirotasi.
Salah satunya jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Jabatan ini semula diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno. Letjen Kunto Arief dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto diisi oleh Laksda Hersan yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III. Laksan Hersan merupakan mantan ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Mutasi Direvisi
Foto: Taufiq/detikcom
"Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).
Kristomei tidak menjelaskan nama siapa saja perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi ini. Namun, menurut dia, para pati itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo.
"Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," tuturnya.
"Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," lanjutnya.
Kristomei mengatakan majelis biasanya bersidang untuk 3 bulan ke depan. Dia menyebutkan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.
"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," ucap dia.
Alasan Mutasi Direvisi
Foto: Rizky Adha/detikcom
"Justru itu, yang saya jelaskan tadi bahwa dalam satu rangkaian mutasi itu ada beberapa pati yang juga harus bergeser, karena rangkaian, jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain tidak bisa bergeser," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Kristomei mengatakan revisi mutasi ini mengakomodasi jabatan dalam rangkaian Letjen Kunto belum bisa bergeser. Sebab, menurut dia, Letjen Kunto masih harus menyelesaikan tugasnya.
"Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," jelasnya.
Bantah Revisi karena Tuntutan Try Sutrisno dkk
Foto: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi (Fawdi/detikcom)
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa pun di luar dari organisasi TNI, jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dan sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata Kristomei.
Kristomei mengatakan purnawirawan TNI tidak terkiat dengan TNI aktif. Dia menekankan bahwa revisi mutasi TNI, termasuk anak Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibodo, adalah karena kebutuhan organisasi.
"Tidak terkait dengan... beliau purnawirawan TNI tidak terkait dengan TNI aktif saat ini, kegiatan itu juga tidak mengakibatkan 'Oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser', nggak. Ini memang karena ada perencanaan dari organisasi personalia," katanya.
Ada 'Gerbong' Tak Bisa Digeser
Foto: Agung Pambudhy
"Nah, ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 itu tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," kata Kristomei dalam keterangannya.
"Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi, untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang tujuh perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025, jadi tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," lanjutnya.
Kristomei kembali menegaskan revisi mutasi tersebut tak terkait dengan isu lain di luar TNI. Dia mengatakan revisi dilakukan sesuai dengan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Jadi tidak terkiat dengan hal-hal lain, 'oh, karena begitu'. Karena yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh Dewan Jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak," kata dia.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini