3 Fakta Bisnis Haram Narkoba di Klub Malam Siantar Terbongkar

4 hours ago 3

Pematang Siantar -

Polisi menggerebek bisnis gelap narkoba di sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata bisnis narkoba ini dijalankan oleh pegawai klub malam tersebut, mulai dari sekuriti hingga manajer.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Lima tersangka ditangkap dalam operasi ini, yakni RS (38), JS (36), AT, GP, dan RT.

Berikut sejumlah fakta terkait bisnis narkoba di klub malam itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi Menyamar

Informasi adanya bisnis haram ini di klub malam itu berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran narkoba. Pengunjung klub malam ditawari narkoba seharga Rp 300 ribu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyamaran. Seorang tersangka ditangkap saat transaksi.

"Tim melakukan undercover buy dan langsung menangkap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan," ujar Calvijn.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku bahwa narkotika itu diperoleh dari tersangka JS. JS menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan H5 senilai Rp 290 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu.

Dari hasil pengembangan selanjutnya tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang DPO. Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan pil H5.

Polda Sumut membongkar bisnis narkoba di klub malam di Pematang Siantar.Foto: Polda Sumut membongkar bisnis narkoba di klub malam di Pematang Siantar. (Foto: dok. Istimewa)

"Hasil interogasi tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari tersangka AT oleh tersangka GP dan hasil penjualannya disetor kepada tersangka GP," jelasnya.

Penangkapan terhadap GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi police line.

"Selanjutnya kami akan bersurat ke Pemko terkait adanya bisnis narkoba di Studio 21 ini," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

'Lihat juga Video Tumpukan 315,7 Kg Barbuk Narkoba Senilai Rp 48 M di Polda Metro Jaya'

2. Manajer Bandar, Sekuriti Pengedar

Bisnis gelap narkoba itu melibatkan manajer klub malam. Ia berinisial JS.

"Iya, satu orang manajernya kita tangkap, perannya sebagai bandar," kata Calvijn.

Selain manajer, peredaran narkoba di klub malam itu melibatkan sekuriti berinisial RS, yang berperan sebagai pengedar. Kemudian, tiga orang tersangka lain ditangkap di kasus ini. Mereka adalah AT selaku penghubung pembelian ekstasi, GP yang berperan sebagai bandar dan teknisi, serta RT sebagai operator.

"Tersangka RT ini operator, sekaligus pemilik rekening penampungan hasil penjualan ekstasi," tuturnya.

3. Indikasi THM Lain Jadi Sarang Narkoba

Polisi mengindikasikan ada sejumlah tempat hiburan malam lain di kawasan Pematang Siantar dan Medan yang dijadikan sarang narkoba. Calvijn mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa tempat hiburan yang diduga mengedarkan narkoba.

Tempat-tempat hiburan tersebut saat ini dalam pemantauan polisi. "Indikasinya ada beberapa tempat hiburan malam yang juga mengedarkan narkoba di Pematang Siantar dan Medan, ini masih kita dalami terus," kata Calvijn.

Calvijn mengingatkan tempat hiburan malam, khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara agar tidak coba-coba mengedarkan narkoba. Polda Sumut akan melakukan penindakan tegas.

"Jika terbukti ada narkoba di situ dan mengedarkan di situ, kita akan tutup. Kita rekomendasikan ke pemerintah setempat agar ditutup," tegasnya lagi.

'Lihat juga Video Tumpukan 315,7 Kg Barbuk Narkoba Senilai Rp 48 M di Polda Metro Jaya'

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial