LPSK: Santunan ke Keluarga Bos Rental Korban 3 Oknum TNI Beda dengan Restitusi

1 week ago 11

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tidak membebankan restitusi kepada tiga anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan restitusi merupakan tanggung jawab pelaku.

"Saya kira LPSK menghormati putusan hakim. Tetapi memang ada beberapa hal yang perlu kami tekankan. Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia juga menyoroti salah satu pertimbangan hakim yang menyebut keluarga korban telah menerima santunan dari satuan tiga oknum TNI itu. Sri mengatakan santunan tersebut beda dengan restitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan, di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan, sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi," ujarnya.

Sri menjelaskan restitusi merupakan hak korban tindak pidana yang mengakibatkan penderitaan. Dia berharap santunan dan restitusi yang merupakan hak korban dipisahkan.

"Restitusi itu kan sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, santunan ini kan berkaitan dengan dukacita, kemudian rasa sakit, sehingga memang kami berharap itu dipisahkan dibedakan. Sehingga tidak bisa itu kemudian dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan hak korban atas restitusi," ujarnya.

Sri menilai perlu ada pertimbangan yang jelas mengenai restitusi kepada korban tindak pidana. Sebab, menurutnya, kerap kali korban sulit mendapat haknya lantaran pertimbangan situasi dan kondisi pelaku.

"Kedua, karena Terdakwa sudah dihukum maksimal, yaitu tadi hukuman seumur hidup dan pemecatan. Ini yang saya kira perlu dipertimbangkan kembali, karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan perhitungan restitusi tetap perlu dilakukan. Dia mengatakan perhitungan restitusi bisa menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku atas perbuatannya agar ada efek jera.

"Sehingga semestinya hitung saja dulu kerugiannya restitusi yang harus dibayarkan. Kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain. Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku dan itu bagian dari efek jera," ucapnya.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun.

Sebelumnya, Oditur militer mengajukan agar Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.

Sementara terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100.

Dalam sidang putusn, hakim menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui oditur militer. Hakim membeberkan sejumlah alasan restitusi tidak dikabulkan.

"Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer," kata hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).

Hakim menyatakan ada komponen yang tidak termasuk dalam restitusi yang diajukan. Salah satunya ialah pembayaran seluruh angsuran mobil rental.

Hakim mengatakan nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan korban tindak pidana terorisme. Sementara, kasus yang terjadi bukan tindak pidana terorisme.

"Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme," jelasnya.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.

"Dengan demikian, majelis hakim bernilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," ucapnya.

Hakim menyatakan satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Satuan dari ketiga terdakwa dianggap sebagai pihak ketiga yang dapat membayar restitusi. Namun, hakim mengatakan persoalan restitusi ini bisa saja digugat lewat jalur perdata.

Simak Video 'Satu Oknum TNI Kasus Penembak Bos Rental Mobil Divonis Bui 4 Tahun':

(dek/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial