Kubu RK Mau Gugat ke MK, Timses Pramono: Jangan Mengada-ada

1 month ago 43

Jakarta -

Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mau menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Harian Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menganggap hal itu mengada-ada.

"Ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1% itu mungkin bisa, ini hampir 10% bedanya. Ini kan juga jangan mengada-ada," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Sekretariat Cemara 19, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Dia mengatakan Pilkada Jakarta sudah berjalan baik. Dia berharap tidak ada yang merusak pesta demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk diakal," ujar politikus PDIP ini.

Dia mengatakan PDIP pernah kalah dalam Pilkada Jakarta. Dia berharap kemenangan jagoan PDIP di Pilkada Jakarta tak diganggu.

"Karena bukan apa-apa, kita pernah kalah, kita pernah menang. Kita sekarang, kita menang, terus terganggu-ganggu. Ya saya rasa itu jangan sampai terjadi," ujar Prasetyo.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12), Pramono-Rano meraih 2.183.239 atau 50,07% total suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.

Pramono-Rano unggul dari Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53% suara.

Raihan suara lebih dari 50% tersebut sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta. Persentase tersebut didapatkan dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Syarat minimal memenangkan Pilkada Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Berikut isinya:

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

KPU Jakarta juga menyatakan syarat tersebut berarti paslon yang berlaga cukup mendapat 50% suara sah ditambah 1 suara sah untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11).

Kubu RK Mau Gugat ke MK

Koordinator Tim Pemenangan RIDO bakal mendaftarkan hasil Pilgub Jakarta ke MK dalam waktu dekat. Tim RIDO akan mendaftarkan keberatan penetapan itu dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

"Dalam 1-2 hari ini, kami akan daftarkan. Dan tentunya, ini menjadi contoh betapa buruknya kualitas daripada profesionalisme yang dipertontonkan," kaya Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Dia mengaku siap untuk membawa bukti-bukti pendukung ke MK. Ramdan menyatakan tim RIDO akan memperjuangkan hak mereka.

"Hari ini, warga Jakarta, termasuk seluruh pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan. Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ke ranah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Lihat juga video: Kubu RIDO Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial