KPU Bone Bolango Sebut Cabup Ismet Tak Punya Utang Rp 315 Juta ke Negara

2 months ago 42

Jakarta -

KPU Bone Bolango mengaku telah melakukan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango sesuai dengan aturan. KPU menyatakan calon Bupati nomor urut 3 Ismet Mile tidak memiliki utang ke negara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Bone Bolango, Abdul Hanap, dalam perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Abdul mengatakan KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepada setiap pasangan calon.

Abdul mengatakan KPU telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Gorontalo terkait status utang cabup Ismet. Dia mengatakan PN Gorontalo telah menerbitkan surat yang menyatakan cabup Ismet tidak memiliki tanggungan utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam klarifikasi tersebut Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo atas nama Taufik Tulen telah menyatakan bahwa calon Bupati atas nama Ismet Mile tidak memiliki tanggungan utang sesuai surat keterangan nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.GTO tanggal 20 Agustus 2024," ujar Abdul.

Selain itu, Abdul menyampaikan KPU juga melakukan klarifikasi terkait status masa jeda cabup Ismet yang berstatus mantan terpidana. Abdul mengatakan cabup Ismet telah mengumumkan ke media terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas Il Gorontalo Nomor W.26.PAS.PAS.2-UM.01.01.01-1268 tertanggal 23 Agustus 2024, calon Bupati atas nama Ismet Mile telah selesai dijalani atau telah berakhir dan bukan pelaku kejahatan yang berulang sesuai surat keterangan dari Kepolisian Resor Bone Bolango Nomor Sket/09/VIlI/Res-Bonbol tertanggal 23 Agustus 2024," jelasnya.

Abdul mengatakan tidak ada TPS khusus di Kabupaten Bone Bolango. Dia mengaku bingung karena pemohon meminta pemungutan suara di TPS khusus.

"Memang di Kabupaten Bone Bolango tidak ada TPS khusus, Yang Mulia. Makanya kalau disuruh pemungutan suara di TPS khusus, TPS yang mana, jangan sampai TPS gaib, Yang Mulia," ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU nomor 1545 tahun 2024.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bone Bolango nomor urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merlan-Syamsu menuding calon bupati nomor urut 3 Ismet Mile memiliki utang ke negara sebesar Rp 315 juta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Merlan-Syamsu, Ridwan Syaidi Tarigan, dalam sidang perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Ridwan mengatakan Ismet tidak mencantumkan surat keterangan tidak berutang.

Dia menyebut Ismet pernah menjabat Bupati Bone Bolango pada 2005-2010. Pada 2011, katanya, Ismet divonis 3,5 penjara dalam kasus korupsi proyek pengendalian banjir di Bone Bolango yang mengakibatkan kerugian negara.

"Bahwa calon bupati Ismet sewaktu menjabat Bupati Bone Bolango masih memiliki tuntutan ganti rugi pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan, berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK RI, calon bupati Ismet memiliki tanggungan utang total utangnya Rp 315 juta," ujarnya.

"Tidak ada surat pengadilan negeri kalau dia tanpa utang?" tanya ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat.

"Iya, Yang Mulia," jawab Ridwan.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial