KPK mengatakan 123 orang pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sebenarnya ada 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.
Wajib LHKPN dalam Kabinet Merah Putih terbagi dua. Pertama, wajib lapor reguler yang memang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan kedua ialah LHKPN khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.
KPK juga menyebut ada pejabat baru yang hartanya Rp 5,4 triliun. Pahala belum menyebut siapa orang dengan LHKPN tertinggi itu. Dia hanya menyebut semua data LHKPN itu akan ditampilkan.
Tabel LHKPN pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah lapor maupun belum.