KPK Paparkan LHKPN Kabinet Merah Putih

17 hours ago 5

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (tengah) bersama juru bicara bidang pencegahan KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) terkait LHKPN 100 hari kabinet merah putih. KPK menyatakan terdapat 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

KPK mengatakan 123 orang pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (tengah) bersama juru bicara bidang pencegahan KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) terkait LHKPN 100 hari kabinet merah putih. KPK menyatakan terdapat 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sebenarnya ada 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.  

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (tengah) bersama juru bicara bidang pencegahan KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) terkait LHKPN 100 hari kabinet merah putih. KPK menyatakan terdapat 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

Wajib LHKPN dalam Kabinet Merah Putih terbagi dua. Pertama, wajib lapor reguler yang memang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan kedua ialah LHKPN khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.  

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (tengah) bersama juru bicara bidang pencegahan KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) terkait LHKPN 100 hari kabinet merah putih. KPK menyatakan terdapat 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

KPK juga menyebut ada pejabat baru yang hartanya Rp 5,4 triliun. Pahala belum menyebut siapa orang dengan LHKPN tertinggi itu. Dia hanya menyebut semua data LHKPN itu akan ditampilkan.  

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (tengah) bersama juru bicara bidang pencegahan KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025) terkait LHKPN 100 hari kabinet merah putih. KPK menyatakan terdapat 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

Tabel LHKPN pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah lapor maupun belum.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial