Jakarta -
KPK merespons pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mempermasalahkan sikap KPK atas tudingan perintangan penyidikan. KPK mempersilakan Hasto dan kubunya menyampaikan apapun baik di luar maupun di dalam persidangan.
"Saya pikir saudara HK dapat menyampaikan apapun ya, itu haknya beliau ya. Tinggal apakah narasi yang dibangun oleh beliau itu dapat dibuktikan di persidangan yang saat ini sedang dijalani," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Tentunya ada mekanisme eksepsi yang sudah dilampaui dan semua hal terbuka untuk disampaikan di persidangan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan apa yang disampaikan kubu Hasto akan dinilai hakim. Nantinya, kata Tessa, hakim juga lah yang akan menilai apa yang disampaikan Hasto benar atau tidak.
"Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti," ucapnya.
KPK juga merespons kubu Hasto yang mempertanyakan pemanggilan pengacara Hasto, Febri Diansyah, di KPK. KPK memanggil Febri bukan untuk mengacaukan pengadilan karena pihak yang dipanggil tidak harus memaksakan kehadiran.
"Bila ada saksi yang merasa pada saat jadwal pemanggilan tersebut ternyata bersamaan dengan kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya maka dapat disampaikan kepada penyidik. Jadi bisa direschedule tidak ada permasalahan terkait topik itu," sebut Tessa.
Sebelumnya, JPU KPK juga telah menjawab eksepsi pihak Hasto Kristiyanto yang mempermasalahkan sikap KPK atas tudingan obstruction of justice. Jaksa menilai Hasto tetap memenuhi unsur untuk tetap dijerat pasal perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3). Jaksa menilai dalih yang disampaikan tim hukum Hasto keliru. Sebab, Pasal 21 UU Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif.
"Dari sudut perbuatan pelakunya, maka cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah atau perbuatan merintangi ataupun perbuatan menggagalkan," kata jaksa.
"Dari sudut cara melakukan perbuatan tersebut, cukup dibuktikan salah satu saja yakni apakah pelaku melakukannya secara langsung ataupun bisa juga secara tidak langsung. Dari sudut tujuan cukup dibuktikan salah satu saja, yakni terhadap penyidikan atau terhadap penuntutan ataupun terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan," sambungnya.
Karena itu, jaksa menilai meski penanganan perkara Harun Masiku masih dalam proses penyelidikan, tapi tak menjadi halangan untuk memproses tindakan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan.
Jaksa pun meminta hakim menolak eksepsi Hasto. Sebab, menurutnya, dalih-dalil yang disampaikan tersebut tidak beralasan.
Sementara, kubu Hasto juga menuding KPK seperti menghalangi persidangan karena memanggil Febri Diansyah yang merupakan pengacara Hasto. Disebutkan bahwa KPK seperti menghalangi advokat menjalankan tugasnya.
"Kami melihat bahwa apa yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK semoga ini bukan menjadi bagian utk mengganggu provesi advokat dalam menjalankan tugas," kata pengacara Hasto, Rony Talapessy.
(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini