Ketua MK Tegur KPU Sumut: Ini Pengadilan, Kalau Ngomong Harus Ada Bukti

4 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto, gara-gara memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. Suhartoyo meminta KPU melampirkan bukti saat bicara.

Teguran itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Unoto awalnya terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang menyebut partisipasi pemilih di Sumut rendah.

"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68%, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81%, pemilihan serentak 2020 76% Yang Mulia dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta," kata Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mempertanyakan data partisipasi pemilih 68% tersebut. Unoto menjawab jika data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68%?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita," jawab Unoto.

"Berita apa?" tanya Suhartoyo.

"Nanti akan kita susulkan jadi bukti," jawab Unoto.

Suhartoyo mempertanyakan asal usul data tersebut. Unoto mengatakan bukti itu belum diajukan ke MK.

"Belum diajukan?" tanya Suhartoyo.

"Belum," jawab Unoto.

Suhartoyo menegur Unoto karena bicara tanpa bukti. Suhartoyo mengatakan hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," tegur Suhartoyo.

"Baik Yang Mulia," jawab Unoto.

"Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana?" tanya Suhartoyo.

"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.

Unoto mengatakan ada 108 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan delapan TPS pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sumut. Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di lima kabupaten/kota.

"Di luar dari itu, meskipun nomenklatur nya susulan atau lanjutan kan tetep bisa dilaksanakann, yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada," jawab Unoto.

Unoto membantah dalil pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran TSM. Unoto mengatakan tidak ada keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.

"Menurut dalil pemohon di TPS 3 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh setiap pemilih yang datang ke TPS, sehingga patut diduga jumlah pemilih yang hadir pada tanggal 27 November bukanlah Pemilu yang sebenarnya, ini dalil pemohon," ujarnya.

"Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan dengan cara memanggil KPPS dari TPS 3 untuk Kelurahan Darat, Medan Baru, dalam klarifikasi tersebut ditemukan fakta bahwa ternyata KPPS beserta seluruh penyelenggara yang ada di TPS lupa untuk meminta pemilih mengisi daftar hadir," sambungnya.

Anggota KPU Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai tidak ditandatanganinya daftar hadir pemilih. Raja mengatakan petugas KPPS lalu mendatangi para pemilih untuk meminta tanda tangan.

"Kami sudah tindak lanjuti dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk dimintai tanda tangannya. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pengawas TPS untuk dilaksanakan dan itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan itu sudah kita lampirkan alat bukti," ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," tuturnya.

Pihak Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya juga menepis tudingan Edy Rahmayadi. Pihak Bobby menyatakan tak ada pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.

"Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar pengacara tim Bobby-Surya. Bobby sendiri merupakan Wali Kota Medan.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.

(amw/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial