Kesaksian Kader PDIP Balas Gertakan Hasto 'Anda Sekjen, Bukan Tuhan'

10 hours ago 6
Jakarta -

Gertakan yang pernah dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyato kepada mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia terkuak dalam persidangan. Gertakan itu dibalas langsung oleh Riezky.

Dalam persidangan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025) Riezky mengungkapkan pernah dibentak Hasto. Saat itu, Hasto disebut marah hingga menggebrak meja.

Riezky awalnya sempat bertanya perihal dirinya diminta mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel). Saat itu, pertemuan dirinya dengan Hasto berlangsung 27 September 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian apa yang dibicarakan waktu itu?" tanya jaksa KPK Budhi S.

"Waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu," kata Riezky sambil menangis.

Riezky mengatakan ia juga kader partai. Dia mengaku saat itu dalam kondisi capek dan emosi.

"Karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga. Dan waktu itu, saya jujur, saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek, saya terus-terusan gitu. Pada saat itu saya paham, mungkin Pak Sekjen juga capek. Beliau emosi saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai," ujar Riezky.

Riezky mengatakan akan mundur jika mendengar langsung perintah dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Saat itulah Hasto marah.

Riezky mengakui melawan Hasto dengan menyampaikan bahwa Hasto hanya Sekjen, bukan Tuhan. Dia mengatakan ucapan Hasto saat itu melekat di benaknya hingga saat ini.

"Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu. Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya," ujar Riezky.

Riezky mengatakan langsung meninggalkan pertemuan itu setelah dilerai oleh kader PDIP, Komarudin Watubun. Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 14.

"Dan saya emosi saya jujur saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh Pak Komarudin Watubun, saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan, habis itu saya langsung pulang," ujar Riezky.

BAP mengungkapkan saat itu Hasto marah hingga menggebrak meja. BAP itu juga menerangkan sikap Riezky berdiri dan mengatakan ke Hasto bahwa ia melawan Hasto, bukan melawan partai, terkait perintah mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumsel tersebut.

"Saya bacakan ya, BAP nomor 14, Yang Mulia. Saksi ya saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini Sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan, Anda bukan Tuhan, kemudian Hasto mengatakan, Anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan Anda, tapi bukan partai'. Ada jawaban seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Riezky.

Jaksa lalu mendalami apakah Riezky bertemu dengan Megawati. Riezky mengaku tak bertemu dengan Megawati.

"Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Riezky.

"Nggak jadi pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Iya, siapalah saya, Mas, ketemu kan nggak gampang," jawav Riezky.

Penjelasan Kuasa Hukum Hasto

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Mulia/detikcom) Foto: Riezky Aprilia Bersaksi di Sidang Hasto (Mulia/detikcom)

Selepas persidangan, para wartawan langsung berupaya menanyakan tentang detail peristiwa tersebut ke Hasto dan tim kuasa hukumnya. Akan tetapi Hasto langsung meninggalkan pengadilan untuk kembali ke rumah tahanan.

"Mas Hasto, tadi kan sempat di, ketika saksi cerita soal BAP (berita acara pemeriksaan), tadi kan sempat katanya Mas Hasto membentak, marah gitu?" tanya wartawan.

Tersisalah tim kuasa hukum Hasto yaitu Ronny Talapessy, Patra M Zen, dan Febri Diansyah. Apa kata mereka?

"Saya pikir begini, ada dari persidangan hari ini, ada dua peristiwa yang terungkap di persidangan. Peristiwa pertama adalah pertemuan di Singapura. Dari fakta persidangan, bahwa pertemuan di Singapura itu atas permintaan saudara Donny. Inisiatif dari saudara Donny," ujar Ronny.

Donny yang dimaksud Ronny adalah Donny Tri Istiqomah yang juga kader PDIP. Dalam kasus ini Donny juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka.

Setelahnya Ronny menjelaskan perihal Riezky yang diundang Hasto. Menurutnya, saat itu pemanggilan terhadap Riezky adalah terkait penugasan partai.

Ronny mengatakan apa yang dilakukan Hasto hanya melaksanakan tugas sebagai sekjen partai yang didasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan apa yang dilakukan Hasto sah sebagai sekjen partai.

"Kalau apa yang dilakukan Mas Hasto itu adalah sebagai sekjen partai. Dan itu sah-sah saja dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai sekjen partai. Karena ada apa? Ada Putusan Mahkamah Agung. Ada fatwa MA. Itu yang dilaksanakan oleh Mas Hasto," ujar Ronny.

"Jadi, dua peristiwa ini harus kita lihat bahwa ini bukan perbuatan pribadi. Jika Mas Hasto ketemu sama Saudara Riezky, karena perbuatan dari Mas Hasto ini adalah sebagai sekjen partai dalam hal melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung," tambahnya.

Usai Ronny, Patra menimpali. Menurutnya, kesaksian Riezky dalam persidangan tidak memberatkan Hasto dan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan pada Hasto.

"Sekali lagi, ini kasus suap. Bukan kasus sengketa pemilu. Bukan perkara pengganti antarwaktu. Bukan perkara sengketa partai. Ini perkara suap," kata Patra.

"Sudah 8 orang saksi sejak awal sampai Riezky dipanggil. Pertanyaannya, siapa yang melihat langsung? Mengalami langsung? Mengetahui langsung bahwa Pak Hasto Kristianto terlibat? Nggak ada. Itulah yang disebut dari awal oleh Pak Sekjen, Pak Hasto, oleh tim penasihat hukum. Ini perkara daur ulang. Tapi dengan terdakwa yang berbeda," imbuhnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, kemudian juga berkomentar. Menurut Febri, ada pencampuradukan fakta dan asumsi dalam perkara ini.

"Saya menambahkan saja ya. Teman-teman semua, sebelum persidangan ini dimulai. Ketika kami sudah mempelajari dan membaca berkas perkara yang diberikan oleh KPK, tentu saja. Kami sudah melihat ada pencampuradukan yang sangat banyak antara fakta dengan asumsi," ujar Febri.

"Bahkan fakta yang benar dan tidak benar juga campur aduk. Sampai dengan persidangan tadi, kita melihat secara jernih. Kita lihat secara terang bahwa sebagian besar dari keterangan saksi di BAP dan kesimpulan-kesimpulan saksi terkait dengan seolah-olah Pak Hasto menugaskan Saeful, menugaskan Donny. Itu diakui adalah asumsi," tambahnya.

Febri pun berharap akan ada lebih banyak fakta yang terungkap dalam sidang selanjutnya. Sebagai informasi, sidang Hasto akan kembali digelar Kamis besok (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa.

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto melempar tawa usai sidang. (Mulia Budi/detikcom) Foto: Riezky Aprilia Bersaksi di Sidang Hasto (Mulia/detikcom)

Hasto Didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial