Kenaikan PPN Jadi 12%, Siapa yang Diuntungkan?

1 month ago 20

Jakarta -

Presiden RI Prabowo Subianto mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% pada awal 2025. Adapun kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Menurut Prabowo, ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) harus dilaksanakan pemerintah. Pelaksanaannya pun nanti hanya menyasar barang mewah.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk rakyat menengah ke bawah, kata Prabowo, akan tetap dilindungi. Sehingga kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan kepada barang mewah.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI meyakini manfaat penyesuaian tarif PPN akan kembali ke masyarakat. Manfaat itu di antaranya berupa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti.

Dwi mengatakan manfaat lain yang diberikan pemerintah secara langsung dari pajak yang dikumpulkan di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dia mengatakan manfaat lainnya berupa subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk

"Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi," kata Dwi.

Menanggapi, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menyebut apapun akan menjadi beban bagi pembayarnya selaku wajib pajak (WP). Karena itu, setiap WP (baik individu maupun badan usaha) akan selalu berusaha untuk mengefisienkan beban usahanya.

"Salah satu bebannya adalah beban pajak," ujar Prianto.

Dengan demikian, kata Prianto, WP tidak akan mendapatkan keuntungan secara langsung dari pembayaran pajak yang mereka lakukan. Keuntungannya berupa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan penyediaan barang publik (public goods) dan layanan publik (public service) oleh pemerintah.

"Masyarakat menikmati public goods dan public service secara gratis karena sumber pendanaan keduanya berasal dari pajak yang telah dibayarkan masyarakat," kata Prianto.

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barnag dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Jasa
Jasa keagamaan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa tenaga kerja

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

  • Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  • Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  • Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  • Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  • Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
  • Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.
  • Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
  • Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.
  • Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna

Daftar Barang Kena Pajak

Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

(akd/ega)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial