Bos Antam Luruskan Kasus 109 Ton Emas Palsu & Bantah Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun

9 hours ago 3
Web Liputan Live Pagi Jitu

Jakarta -

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, Nicolas D. Kanter membantah isu perusahaannya terlibat korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Nico menegaskan kabar itu tidak benar dan menyebut kasus itu merupakan kasus lama yang kembali berhembus.

Nico menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya berkaitan dengan kasus emas palsu 109 ton yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung. Ia pun membantah nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 5,9 kuadriliun yang menempatkan korupsi Antam jadi yang terbesar di Indonesia.

"Di media sosial yang diberitakan itu, banyak kasus sebenarnya terkait dengan ada kasus emas palsu, 109 ton. Padahal itu sebenarnya kasus yang 7 bulan lalu dan itu sudah diklarifikasi dan sekarang ini masih di dalam tahap tahap persidangan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta pusat, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini juga tidak baik, bahkan di media, kita itu disampaikan Antam melebihi bahkan kerugian dari Pertamina, jadi Rp 5,94 kuadriliun," sambung dia.

Nico mengatakan, nilai kerugian Rp 5,9 kuadriliun juga sudah dibantah oleh Kejaksaan Agung. Yang jelas, kata dia, saat ini dan kedepannya Antam akan terus memperbaiki tata kelola perusahaan demi menjaga kepercayaan publik.

"Kita telah melakukan perbaikan-perbaikan daripada tata kelola emas. Karena banyak kasus-kasus emas di masa lalu yang memang kita mesti mengakui bahwa tata kelola kita juga kurang baik. Tetapi juga apa yang diberikan oleh media itu juga nggak semuanya benar," tegasnya.

Ia memastikan emas Antam sudah tersertifikasi oleh LBMA atau London Bullion Market Association. LBMA adalah lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global, termasuk memastikan kualitas dan kredibilitasnya.

Oleh karena itu ia memastikan tidak ada emas palsu Antam yang beredar di masyarakat. Tetapi ada persoalan dokumentasi yang dinilai tidak sesuai atau menyalahi aturan.

"Jadi kalau bilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu, itu tidak mungkin. Jadi ini sudah kita klarifikasi," tuturnya.

Secara pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan LBMA Antam sudah melakukannya sesuai prosedur. Hanya saja didapati bahwa sejumlah emas didapatkan dari tambang-tambang ilegal atau tidak memiliki izin.

Menurut Nico pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memverifikasi hingga ke tahapan tersebut. Oleh karena itu, ke depannya Antam hanya akan memproses emas yang berasal dari kontrak karya saja atau yang berasal dari impor.

"Nah, yang dituduhkan itu adalah, yang diserahkan itu mereka itu ternyata emas bisa dari illegal mining. Yang ana kita tidak memeriksa perusahaan-perusahaan itu bahwa mereka menambang dari tambang emas yang ilegal, itu kan bukan menjadi kewajiban kita," terang dia.

Dilansir dari detikNews, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka diduga melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merk Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Mereka diduga bersengkongkol dengan 6 tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Harli menjelaskan para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.

Simak juga Video: Heboh Kasus Emas Palsu 109 Ton, Antam Pastikan Keaslian Seluruh Produk

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore :

(kil/kil)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial