Jakarta -
Seperti profesi lainnya, Tentara Negara Indonesia (TNI) sebagai aparatur negara memperoleh gaji setiap bulan. Gaji bulanan TNI terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji TNI 2025 tidak mengalami kenaikan sehingga besarannya sama seperti tahun 2024. Gaji pokok TNI sendiri telah mengalami penyesuaian dengan naik 8 persen pada tahun lalu. Simak rincian gaji yang diperoleh TNI setiap bulannya pada 2025.
Besaran Gaji Pokok TNI 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia, berikut besaran gaji pokok TNI yang berlaku pada 2025 berdasarkan golongan pangkat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
- Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
- b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 - 6.405.500.
Besaran Tunjangan TNI 2025
Anggota TNI juga akan menerima tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rincian besaran tunjangan kinerja TNI 2025 berdasarkan kelas jabatannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Gaji Ke-13 TNI 2025
Selain gaji pokok dan tunjangan, anggota TNI akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, gaji ke-13 dikabarkan akan cair pada Juni 2025.
Gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Gaji ke-13 sendiri merupakan bonus tahunan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja aparatur negara, termasuk TNI.
(azn/row)