Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Perusahaan pelat merah ini pernah disoroti lantaran menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) namun pegawainya tinggal 7 orang.
Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional. Pembubaran PT PANN mulai berlaku per 17 Oktober 2024.
Dalam pasal 2, disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam pasal 3 juga dijelaskan, penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 3, dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (19/10/2024).
PT PANN sebelumnya sempat mendapat sorotan publik pada 2022 lalu lantaran tinggal menyisakan 7 pegawai namun masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun. Dalam catatan detikcom, 7 pegawai yang ada di PT PANN termasuk Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.
Dikutip dari lama resminya, PT PANN didirikan pada 1974 atau sudah 50 tahun beroperasi. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Ada empat kegiatan yang dilakukan perusahaan jika mengacu beleid tersebut.
Pertama, melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya. Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.
Lalu ketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir yang ke-empat, mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.
Pada 2019, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
PT PANN Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.
Tak lama, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai core bisnis dan hanya memiliki 7 pegawai. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.
Saat itu, Erick menyatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam. Bisa merger, paling buruk ditutup. Kini, pilihan paling buruk harus diambil pemerintah dan sudah direstui oleh Jokowi.
(shc/ara)