Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab eksepsi pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mempermasalahkan sikap KPK atas tudingan obstruction of justice. Jaksa menilai Hasto tetap memenuhi unsur untuk tetap dijerat pasal perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Jaksa menilai dalih yang disampaikan tim hukum Hasto keliru. Sebab, dalam pasal 21 UU Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif.
"Dari sudut perbuatan pelakunya, maka cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah atau perbuatan merintangi ataupun perbuatan menggagalkan," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sudut cara melakukan perbuatan tersebut, cukup dibuktikan salah satu saja yakni apakah pelaku melakukannya secara langsung ataupun bisa juga secara tidak langsung. Dari sudut tujuan cukup dibuktikan salah satu saja, yakni terhadap penyidikan atau terhadap penuntutan ataupun terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan," sambungnya.
Sebab itu, jaksa menilai meski penanganan perkara Harun Masiku masih dalam proses penyelidikan, namun tak menjadi halangan untuk memproses tindakan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan.
"Dengan demikian, meskipun sprindik atas nama Tersangka Harun Masiku belum diterbitkan namun perbuatan Terdakwa (saat itu Tersangka) telah mencegah akan dilakukannya penyidikan sehingga tidak menjadi halangan bagi Penyidik maupun Penuntut Umum untuk memproses seseorang dengan perbuatan obstruction of justice," tutur jaksa.
Jaksa pun meminta hakim untuk menolak eksepsi Hasto. Sebab, menurutnya, dalih-dalil yang disampaikan tersebut tidak beralasan.
"Maka dapat disimpulkan bahwa ada atau tidaknya akibat dari perbuatan pelaku pidana pasal 21, perbuatan tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
"Oleh karena itu, dahli penasihat hukum terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," imbuh dia.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa.
(amw/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini