Hakim MK Sentil KPU Timor Tengah Selatan soal Bukti: Anda Karang Sendiri

1 month ago 37

Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berang kepada pihak KPU Timor Tengah Selatan karena membaca tidak sesuai ketika membacakan bukti dalam sidang sengketa Pilbup Timor Tengah Selatan. Saldi menyebut KPU 'mengarang'.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025), dengan agenda jawaban KPU atas petitum pemohon Cabup-Cawabup Timor Tengah Selatan, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo. Awalnya, KPU Timor Tengah Selatan membaca bantahan mengenai dugaan meloloskan mantan narapidana dalam Pilkada Timor Tengah Selatan 2024.

"Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan termohon melakukan kelalaian karena meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai cabup nomor urut 1 atas nama Salmun Tabun adalah tidak benar, karena sebelum menetapkan cabup dan wabup, KPU Timor Tengah Selatan telah melakukan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran paslon sesuai dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 113 ayat 3 PKPU 8/2024," ujar kuasa hukum KPU Timor Tengah Selatan Ahmad Syahroni Fadhil dalam sidang yang disiarkan YouTube MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahroni mengatakan putusan pengadilan itu sudah inkrah. Salmun telah bebas tahun 2018.

Dalam permohonan pemohon, pihak pemohon mempermasalahkan pengumuman yang berisi pernyataan Salmun Tabun adalah mantan narapidana korupsi. Menurut pemohon, media lokal yang memuat pengumuman Salmun Tabun mantan terpidana korupsi itu tidak terdaftar di Dewan Pers.

Syahroni pun memberi penjelasan bahwa pihak media yang mengumumkan status Salmun sudah terverifikasi Dewan Pers. Media itu, katanya, juga merupakan media yang bekerja sama dengan KPU Timor Tengah Selatan.

"Bagaimana cara mereka mengumumkan di situ gimana? Ada bukti nggak?" tanya hakim Saldi Isra.

"Ada Yang Mulia, mengenai di media itu (bukti) T12, izin," katanya.

Hakim Saldi pun meminta pihak KPU membacakan isi pengumuman status Salmun yang dimuat di media lokal itu. Namun, pihak KPU tidak membaca dengan benar, menurut Saldi pihak KPU mengarang kalimat.

"Pengumumannya adalah 'saya atas nama Drs Salmun Tabun M.Si mengumumkan kepada publik terkait dengan saya sebagai mantan terpidana korupsi diumumkan sebagai syarat mengikuti calon bupati Timor Tengah Selatan 2024'," ucap pihak KPU.

"Anda baca pengumumannya atau Anda karang-karang sendiri, kan saya baca pengumumannya apa? Ini pengumuman (isinya) 'saya Drs Salmun Tabun M.Si bakal calon bupati Timor Tengah Selatan...' coba Anda bacakan, masa saya pula yang bacakan," ujar Saldi.

Hingga akhirnya Syahroni membacakan ulang sebagaimana kalimat yang tertuang dalam bukti yang diajukan KPU.

"'Saya Drs Salmun Tabun M.Si msi bakal calon bupati Timor Tengah Selatan, dengan ini mengumumkan saya ini mantan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 21/Pidsus/TPK 2001.PN, dan saya telah menyelesaikan pidana penjara lebih dari 5 tahun, masa penahanan terhitung dari 27 April 2017 sampai dengan 27 Mei 2018 sesuai surat Kepala Rutan Soe nomor 22.pk.0102.reg, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang demikian untuk maklum, hormat saya Drs Salmun Tabun M.Si'," ucap Syahroni.

"Nah oke, kalau ini baru namanya dibacakan, kalau tadi bapak karang-karang saja sebelah itu," kata Saldi.

Tak hanya itu, Saldi kembali menegur pihak KPU Timor Tengah Selatan ketika mereka tidak bisa menjelaskan mengenai kategori media lokal yang mengumumkan status mantan terpidana. Saldi pun meminta pihak Bawaslu membantu KPU, dan kemudian pihak Bawaslu menjelaskan.

"Syarat di KPU itu ada nggak kategori media umumkan?" tanya Saldi ke pihak KPU.

"Ada di pasal 22," jawab KPU singkat.

"Coba Anda bacakan apa bunyinya?" tanya Saldi, kemudian pihak KPU membolak-balikan kertas di atas meja mereka hingga beberapa menit.

"Ini kalau ada Pak Afif (Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin) kena marah Anda, silakan Ibu Bawaslu tolong bantu bacain, kasihan kita ini orang KPU ini," ucap Saldi.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial