Jakarta -
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, kukuh mengaku tidak menerima duit terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Heru bahkan mengatakan tidak pernah membahas terkait duit dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Hal itu disampaikan Heru saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Heru bersaksi untuk hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota. Heru mengatakan tak pernah menerima duit terkait vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara pernah menerima?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
"Saya tidak pernah menerima sama sekali, Pak," jawab Heru.
"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.
"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.
Heru mengatakan Lisa tak pernah menyampaikan terkait uang. Dia mengatakan Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait perkara perdata.
"Kembali ke tadi yang pertemuan kedua dengan Bu Lisa. Kemarin Pak Heru juga sudah mendengar sendiri dari Bu Lisa, ada beberapa, BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bu Lisa yang kemudian dianulir, dicabut oleh Bu Lisa, terkait dengan pertemuan dengan Pak Heru. Saat pertemuan kedua dengan Pak Heru, ada Bu Lisa menyampaikan sesuatu ke Pak Heru? Pemberian?" tanya jaksa.
"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan flashdisk ya. Beliau menyampaikan bahwa, 'Bapak, terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, Bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya saya jawab, 'udah, Bu, makasih', saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," jawab Heru.
Jaksa mendalami ucapan Lisa soal pemberian uang kepada Heru. Namun Heru mengatakan ucapan tawaran uang tak pernah disampaikan Lisa kepadanya.
"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" tanya jaksa.
"Itu langsung saya kunci, artinya sebelum dia ngomong sesuatu apa pun, saya sudah bilang, 'Bu, ini perkara nyawa ya, nggak usahlah pikir apa', kenapa? Supaya tidak ada pikiran-pikiran apa pun dari dia untuk upaya-upaya hal memberikan sesuatu, atau mengubah sesuatu, mengubah sesuatu," jawab Heru.
"Nggak, maksudnya, yang akan diserahkan oleh Bu Lisa itu sempat tersampaikan secara lisan ke Pak Heru?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah mendengar itu, karena yang disampaikan oleh Bu Lisa adalah satu, masalah flashdisk. Dua, beliau nanya, 'boleh saya kalau nanya-nanya, Pak, seperti di Jakarta atau apa', 'o iya monggo, silakan gitu, silakan. Tetapi bukan berkaitan dengan perkara ini ya, Bu', 'o iya, saya mau nanya perdata kok, Pak, sama seperti biasa'," jawab Heru.
Heru menegaskan tidak pernah membicarakan perihal uang terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat. Dia menyampaikan hal itu ketika dicecar jaksa.
"Yang kemarin keterangan Bu Lisa akan memberikan sesuatu, Pak Heru tahu dan menolak? Kan kemarin Bu Lisa juga menganulir BAP sebelumnya, BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120 ribu SGD, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudian di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa.
"Saya tidak memperhatikan hal itu, Pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada. Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," jawab Heru.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Simak juga Video: Jaksa Bongkar Alur Pertemuan Hakim Kasasi Ronald Tannur dengan Zarof Ricar
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini