Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut sepakat usulan Kementerian HAM jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Habiburokhman menilai dokumen tersebut tak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya sih sepakat ya, alasannya apa sih SKCK itu kan susah juga. Orang itu kalau terbukti dipidana kan masyarakat tahu aja tanpa perlu SKCK. Kalau dulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa. Sekarang kan manfaatnya apa? Dari segi PNBP itu kan nggak signifikan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman menyebut rekam jejak pidana seseorang tak bisa ditutupi dari publik. Ia sepakat adanya usulan SKCK untuk dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya pribadi, saya, tapi kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan, menurut saya sih sepakat nggak usah SKCK," ujar politikus Partai Gerindra itu.
"Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan, apa namanya, orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana," tambahnya.
Ia menilai pembuatan SKCK juga membatasi seseorang dalam hal mencari pekerjaan. Ia menjabarkan beberapa pertimbangan SKCK baiknya ditiadakan saja.
"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi nggak tahu ya, dicek ya kan, resmi nggak resmi gimana," ujar Habiburokhman.
Ia mengatakan seseorang yang memiliki SKCK juga tak menjamin tak ada masalah. Habiburokhman mengaku sepakat dengan Menteri HAM Natalius Pigai.
"Nah SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh nggak signifikan gitu loh, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK. Nggak ada jaminan orang punya SKCK, nggak bermasalah gitu loh. Ya kan," tanyanya.
"Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mister Pigai," tambahnya.
Usulan SKCK Dihapus
Diketahui, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).
Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.
Simak juga Video 'Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK':
(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini