Jakarta -
Pengacara Febri Diansyah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk perkara kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024. Namun dirinya batal diperiksa karena diinfokan bahwa penyidik perkara ini sedang cuti.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025) Febri tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Dirinya terlihat mengenakan pakaian batik berwarna biru. Namun Febri langsung keluar lagi dari gedung KPK sekitar pukul 11.49 WIB.
"Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga, kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti," kata di lokasi, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan dirinya baru bisa hadir siang hari karena harus mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Dirinya tidak mengetahui apa alasannya dipanggil terkait perkara Harun Masiku.
"Saya juga nggak tau ya, kenapa tiba-tiba panggilan terkait perkara Harun Masiku, perkara yang sama dengan perkara besarnya kasus Pak Hasto yang sekarang sedang sidang," ujarnya.
Febri menambahkan pemeriksaannya akan dijadwal ulang setelah lebaran. Dia mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-rescedule, akan dijadwalkan ulang. Estimasinya kemungkinan tentu setelah lebaran ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkapkan dirinya dipanggil KPK sebagai saksi hari ini. Febri dipanggil untuk perkara kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA," kata Febri ketika dihubungi, Kamis (27/3).
Febri mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun dirinya hadir setelah menjalani persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," tuturnya.
Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 2020. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur penggantian antarwaktu.
Wahyu sendiri telah divonis penjara dan sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu serta Saeful Bahri selaku merupakan perantara suap yang telah divonis penjara dan sudah bebas.
Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku.
(ial/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini