Eks Penyidik Minta KPK Tak Terpengaruh Gugatan Praperadilan: Tahan Hasto!

3 weeks ago 21

Jakarta -

Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menyentil sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Praswad menilai alasan Hasto tidak berdasar.

"Alasan Hasto untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dikarenakan sedang menunggu putusan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya merupakan alasan yang tidak berdasar," kata Praswad kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

"Karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan kekacauan hukum, seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di seluruh Indonesia bisa berhenti dikarenakan proses pengajuan gugatan praperadilan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad mengatakan proses penyidikan tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan. Kata Praswad, tidak boleh ada penyesatan informasi dari pihak mana pun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka pemeriksaan tersangka harus berhenti dulu sampai putusan.

"Tidak boleh ada upaya penyesatan informasi dari pihak manapun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan pengumpulan alat bukti lainnya harus berhenti sampai dengan adanya putusan praperadilan," ujarnya.

Praswad mendesak KPK segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Hal itu dilakukan, katanya, untuk memecah kebuntuan akibat pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto berkali-kali ini.

"Untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul diakibatkan pengajuan praperadilan yang berkali-kali ini, maka KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan," ujarnya.

Hasto Minta Tunda Pemeriksaan

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

(whn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial