Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Dewan Pers hingga pemimpin redaksi sejumlah media. Hal ini menindaklanjuti draf RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR di mana siaran langsung mesti dengan perizinan pengadilan.
Adapun rencananya rapat itu akan terlaksana pada 8 April 2025 di masa reses DPR RI. Dijadwalkan Komisi III DPR akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) hingga Forum Pemimpin Redaksi.
"Yang kedua yang perlu kami sampaikan ke teman-teman terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran, khusus membahas soal itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Komisi III DPR RI akan menerima masukan terkait siaran langsung dalam persidangan di draf RUU KUHAP. Habiburokhman menyebut aturan itu sebenarnya diprioritaskan untuk saksi.
"Bagaimana pengaturan yang paling baik kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat, tapi ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang nggak bisa disiarkan paling penting adalah pemeriksaan saksi," ungkapnya.
Habiburokhman mengatakan pemeriksaan saksi saling berkaitan, yang semestinya tak didengar pihak lain lebih dulu. Komisi III akan menerima masukan terkait aturan itu.
"Karena saksi itu keterkaitan, nggak boleh saling mendengar, itu yang memang perlu disiasati apakah yang nggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik, bukan kalau umum ini kan teman-teman dipersulit meliput jadinya," ujar Waketum Gerindra ini.
"Kalau meliput harus izin ketua pengadilan, padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum, kecuali yang terkait asusila. Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput," sambungnya.
Habiburokhman menyinggung siaran langsung seperti rapat di DPR yang mestinya diikuti institusi lain untuk mempermudah publik. Ia menyebut aspirasi yang masuk akan ditampung oleh Komisi III DPR.
"Bahkan kalau bisa meniru kayak DPR, live streaming automatic. Jadi teman-teman tidak perlu datang ke kami, juga bisa meliput persidangan. Tapi khusus pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, memang itu pemberitaannya setelah selesai," kata Habiburokhman.
"Pokoknya kita tanggal 8 undang semua itu. Forum Pimred, Dewan Pers kemudian AJI dan PWI untuk memberikan pendapat soal peliputan ini," tambahnya.
Sebelumnya, advokat atau praktisi hukum Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur tidak ada liputan langsung saat persidangan. Juniver menilai dengan liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi.
Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/3/2025). Juniver mengatakan pasal 253 Ayat 3 dari RUU KUHAP perlu adanya penegasan.
Dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(dwr/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini