Jakarta -
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang ini, ada dua orang dijatuhi sanksi peringatan.
Adapun dua orang tersebut adalah anggota KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara bernama Parlin Maratua Tambunan.
Mora Sonang Marpaung dilaporkan atas dua dugaan yakni melanggar kode etik karena memberikan pendampingan hukum. Kemudian, dia juga dilaporkan terkaut kasus dugaan melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP mengatakan tidak menemukan bukti kuat dalam laporan itu. Namun, khusus untuk dugaan melakukan hubungan tidak wajar, DKPP memberikan pesan agar ke depannya Mora Sonang menjaga integritasnya. Hal ini dikarenakan terungkapnya chat Mora Sonang dengan sang sopir bernama Doni yang melontarkan candaan, dan obyek candaannya adalah wanita.
"DKPP berpendapat sejak 8 Desember 2023 teradu telah melakukan hak sebagai pemberi pendamping hukum, bahwa foto yang diadukan pengadu, DKPP menilai tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebagaimana keterangan Ketua KPU Tangerang yang menyatakan bahwa saksi tidak pernah mendengar teradu memberikan pendampingan hukum, dan selalu menghadiri rapat pleno," kata majelis sidang DKPP dalam sidang, Senin (23/12/2024).
DKPP juga mengatakan bukti yang dilampirkan pengadu mengenai dugaan hubungan tidak wajar juga dinilai DKPP bukan bukti kuat. Apalagi, ada keterangan sopir Mora bernama Doni yang mengakui bukti tersebut adalah milik pacarnya.
"Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan wanita bernama Leni Fatmawati atau Ibu Umi terungkap fakta pengadu menemukan body lotion dan pakaian dalam wanita di bagasi mobil teradu, hingga membuat pengadu pingsan dan dibawa ke RS JMC," katanya.
"Bahwa berdasarkan keterangan Doni selaku sopir pribadi teradu, bahwa pakaian dalam wanita yang ada bersamaan satu plastik laundry adalah milik pacarnya bernama Leni yang baru diambil oleh pihak terkait, dan disimpan di dalam bagasi mobil teradu," imbuhnya.
Oleh karena itu, DKPP pun mengabulkan gugatan pengadu untuk sebagian. Mora juga dijatuhi sanksi peringatan.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Selain Mora Sonang, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Parlin M Tambunan. Dia dijatuhi sanksi peringatan atas dugaan jual beli data rekapitulasi hasil Pemilu.
"Berkenaan bukti P1 yang disampaikan pengadu mengenai bukti transfer kepada teradu yang diduga untuk memenuhi permintaan teradu sebagai data hasil rekapitulasi, DKPP menilai bukti tersebut tidak didkung bukti lainnya yang relevan untuk meyakinkan DKPP bahwa transfer uang sebagai bentuk jual beli data sesuai dalil pengadu," kata DKPP.
Meski menurut DKPP, aduan pengadu tidak cukup bukti, DKPP tetap menjatuhkan sanksi. DKPP juga memberi peringatan agar Parlin berhati-hati ke depannya.
"DKPP perlu mengingatkan teradu agar ke depannya mengedepani prinsip profesional dan akuntabel setiap penyelenggara pemilu. Dengan dalil aduan pengadu sepanjang para teradu berikan hasil data hasil rekapitulasi tanpa memenuhi prosedur yang telah dilakukan terbukti, dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," katanya.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Parlin Martua Tambunan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Dalam sidang ini, DKPP memutus lima perkara. Dua perkara merupakan perkara Mora Sonang dan Parlin, tiga perkara lainnya melibatkan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, serta Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun, DKPP menolak aduan tiga perkara tersebut. DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik para teradu.
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu," ucap DKPP.
(zap/dhn)