Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka memulai program penertiban NIK warga Jakarta. Program ini bertujuan untuk
Hal tersebut dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada akun sosial media X, pada Kamis (15/2). Penataan kependudukan sesuai dengan domisili ini sudah berlangsung sejak Maret 2024.Tujuan dari pembekuan/penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah untuk penataan kependudukan.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, dilansir dari akun resmi Dukcapil Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara mengecek NIK KTP dibekukan atau tidak? Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, berikut merupakan langkah-langkahnya.
Cara Cek NIK KTP Dibekukan atau Tidak
Warga DKI Jakarta tak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka situs resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
4. Isi captcha yang tertera.
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan."
Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
Sebaliknya, jika terdampak, akan muncul pesan "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
JIka NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan, maka masyarakat bisa langsung melakukan pengaktifan kembali baik secara online maupun secara offline di kantor Disdukcapil.
Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online
Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Offline
Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.
(fdl/fdl)