Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Bang Jago Penodong di TK

3 weeks ago 20
Tangerang Selatan -

Duo bang jago yang viral menodongkan pisau di depan anak-anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan, kini telah ditahan polisi. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara atas aksi pemalakan disertai pengancaman tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (18/2/2025), aksi pemalakan yang berujung kekerasan dan penodongan itu terjadi di Jl Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (14/2) pukul 16.20 WIB, sore lalu. Kedua pelaku awalnya memalak ibu guru yang sedang melatih anak-anak TK Kittle Bee House bermain drum band.

Kedua pelaku marah karena tidak diberikan uang. Salah satunya lantas mendorong guru dan menodongkan senjata tajam di depan anak-anak TK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial. Polres Tangsel bergerak cepat menyelidiki kejadian itu dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tangsel menangkap pelakunya.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dirinya langsung memerintahkan anggota Satreskrim untuk menangkap kedua pelaku. Victor menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme.

"Kami tidak menoleransi aksi premanisme, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. Kami akan tindak tegas," tegas AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (15/2).


Bang Jago Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka S (24) dan N (58) kini ditahan polisi.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Victor saat dihubungi, Senin (17/2).

Terancam 10 Tahun Penjara

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam 10 tahun penjara.

"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP," jelas Alvino.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 352 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

Bunyi Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Aksi Penodongan Depan Anak TK

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (oto: dok. Istimewa)

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (14/2) sore. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dengan memeriksa saksi-saksi sehingga kedua pelaku tersebut bisa ditangkap.

"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Polsek Cisauk dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap kejadian tersebut," kata AKBP Victor Inkiriwang.

Victor mengatakan kedua tersangka S dan N mendatangi TK tersebut untuk memalak. Namun, karena tidak diberikan uang, sehingga keduanya marah-marah dan terjadi penodongan.

"Jadi dia intinya mereka itu datang ke situ mau memalak ibu guru yang sedang melatih drum band di situ," imbuhnya.

Polres Tangsel bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, yang mendapat laporan tersebut, langsung memerintahkan anggota segera menangkap pelaku.

Pihak kepolisian mengungkap alasan keduanya mengganggu dengan marah-marah lantaran tidak dikasih uang rokok.

"Benar (marah-marah karena nggak dikasih uang rokok dan kopi)," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/2).

Kesaksian Guru Saat Terjadi Penodongan

Nisa (26), salah satu guru TK yang berada di lokasi kejadian penodongan, mendapat laporan dari orang tua murid bahwa anaknya mengalami trauma psikis. Anak TK trauma setelah melihat penodongan menggunakan pisau dilakukan oleh preman 'Bang Jago' terhadap gurunya, Jumat (14/2) lalu.

"Dapat laporan dia sudah cerita ke orang tuanya, 'Ayah, Bunda, kenapa tadi kok ada guru aku dipukul,' bahasa anak kan gitu ya," ujar Nisa saat ditemui di rumahnya di Kawasan Pamulang Permata, Sabtu (15/2/2025).

Nisa bercerita, saat terjadi penodongan, anak-anak TK yang menyaksikan sontak berteriak. Beberapa anak juga mengalami syok di lokasi kejadian.

Nisa bercerita, saat terjadi penodongan, anak-anak TK yang menyaksikan sontak berteriak. Beberapa anak juga mengalami syok di lokasi kejadian.

"Anak-anaknya sih teriak. Teriak ya termasuk tadi yang teriak, terus tadi juga ya anak yang pendiam itu pastikan dia syok banget ya," tutur Nisa.

Saksikan Live DetikPagi :

(mea/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial