Anak Buah Sri Mulyani Tanggapi Ajakan Boikot Bayar Pajak Imbas PPN 12%

1 month ago 16

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi terkait adanya ajakan boikot bayar pajak di media sosial. Hal itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% dalam rangka mewujudkan keadilan serta gotong royong. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui program-program pemerintah.

"Perlu kami sampaikan bahwa prinsip utama penyesuaian tarif PPN dalam rangka mewujudkan keadilan berupa keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong seluruh elemen bangsa," kata Dwi kepada detikcom, Kamis (19/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, masyarakat yang kurang atau tidak mampu disebut sudah sangat terlindungi lewat pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan seperti beras, daging, ikan, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, susu segar, gula konsumsi. Termasuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkatan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan jasa asuransi.

"Barang lainnya (buku, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik dan air minum)," jelas Dwi.

Sementara itu, barang lainnya seperti tepung terigu, gula industri dan Minyak Kita dikenakan PPN 12%, namun mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% atas barang tersebut. Dengan demikian PPN yang dikenakan kepada masyarakat terhadap barang tersebut tetap 11%.

"Dengan demikian, masyarakat yang kurang/tidak mampu sudah sangat terlindungi dengan berbagai fasilitas tersebut," ucapnya.

Untuk memperkuat daya beli dan menstimulus perekonomian, pemerintah juga telah meluncurkan paket kebijakan yakni:

a. Dukungan untuk Rumah Tangga dan Individu (PMK)

- Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
- PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita
- Diskon 50% untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
- Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama (diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025)

b. Dukungan untuk pekerja berupa perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

c. Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

- Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
- Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.

d. Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)

- Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP.
- Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
- Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.

e. Stimulus untuk Sektor Perumahan (PMK PPN DTP)

- Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% pada periode Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli-Desember 2025.

f. Insentif untuk Sektor Otomotif (PMK PPN DTP)

- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif, termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.

- Kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3%.

(aid/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial