7 Fakta Perampok Bunuh Nenek Bimih Kini Jadi Tersangka

3 weeks ago 25
Jakarta -

Lima orang pelaku perampokan yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Kelima pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, nenek Bimih ditemukan tewas oleh warga pada Senin (10/2/2025) dini hari. Berawal ketika saksi berinisial R melintas di depan rumah korban yang juga dijadikan toko kelontong, melihat ada 2 unit motor dan 3 orang pria mencurigakan di depan rumah korban.

Saksi kemudian menegur ketiga pria asing itu. Tak lama kemudian, saksi melihat satu pria lainnya keluar dari rumah korban dan mereka langsung tancap gas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku melarikan diri setelah saksi R menegurnya. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar.

Warga kemudian datang ke warung korban bersama dengan cucu korban berinisial A. Saat itulah korban ditemukan tewas dalam kondisi leher dan kedua kaki dan tangannya terikat.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut dan menangkap para pelakunya. Berikut ini fakta-faktanya.

1. Total Lima Pelaku Ditangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Saat ini total ada lima orang yang saat ini telah ditangkap polisi.

"Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan korban seorang perempuan. Pelaku ada lima orang, salah satunya adalah residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2).

Kelima tersangka itu adalah DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20). Kelimanya dibekuk dalam rangkaian penangkapan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 12-13 Februari 2025 di Karawang dan Tangerang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," kata Wira kepada wartawan, Senin (17/2).

2. Perampokan Diotaki Residivis

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan perampokan ini direncanakan oleh residivis kasus curanmor dan narkoba, berinisial DA.

"Tersangka DA merupakan residivis. Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Wira mengungkap, tersangka DA ini baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dia residivis curanmor dan narkoba. Tiga bulan lalu baru keluar selesai menjalani hukuman," imbuhnya.


3. Peran Para Tersangka

Dijelaskan Kombes Wira, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Perampokan sadis ini sendiri direncanakan oleh tersangka DA alias M yang merupakan seorang residivis.

"Tersangka DA alias M ini merupakan residivis asli tinggal di Bekasi. Kemudian dari hasil perbuatan yang dilakukan Saudara DA mendapatkan hasil Rp 1 juta," jelas Wira.

"Kemudian peran Saudara DA berperan sebagai perencana perampokan dan yang menunjukkan rumah sasaran perampokan," kata Wira.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni MR dan AB berperan sebagai eksekutor perampokan. Kedua tersangka inilah yang mengikat korban dan mencekik hingga meninggal.

"Selanjutnya tersangka N dan R berperan mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan," imbuhnya.


Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya

4. Nenek Bimih Diincar karena Tinggal Sendirian

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan perampok yang membunuh nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan perampok yang membunuh nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)

Polisi mengungkap alasan komplotan perampok sadis menyasar rumah Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, sebagai sasaran. Alasannya, Nenek Bimih tinggal seorang diri dan kondisinya sudah renta.

"Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Dimana korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2).

5. Pelaku Menyamar Jadi Pembeli

Polisi mengungkap siasat para perampok yang membunuh Nenek Bimih (71), pemilik toko kelontong di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para pelaku sempat menyamar menjadi pembeli saat hendak melakukan perampokan di korban.

"Selanjutnya sekitar pukul 18.00 tersangka R diperintahkan tersangka DA mengantar tersangka AG ke rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban," jelas Tirta.

Wira mengatakan tersangka R berpura-pura menjadi pembeli di rumah korban untuk mengalihkan perhatian Nenek Bimih. Saat itulah, tersangka AG masuk ke rumah korban dan bersembunyi.

6. Sembunyi dan Kesetrum

Dua eksekutor perampokan yang menewaskan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyelinap masuk ke rumah korban pada tengah malam. Mereka sempat bersembunyi hingga salah satunya tersetrum saat hendak mematikan CCTV.

"Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum," ungkap Wira.

Nenek Bimih kemudian terbangun dan melihat keduanya tengah mencuri di rumahnya. Para tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.


Baca selanjutnya: kronologi perampokan

7. Kronologi Perampokan Tewaskan Nenek Bimih

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan perampok yang membunuh nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan perampok yang membunuh nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (10/2) pukul 00.30 WIB. Aksi perampokan tersebut sudah direncanakan sehari sebelumnya.

Adapun para tersangka yang terlibat berjumlah lima orang, yakni DA alias S (27), MR (25), AG alias T (30), N (31), dan R alias A alias T (20).

Aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis. Tersangka DA menyarankan rumah Nenek Bimih sebagai sasaran lantaran tinggal seorang diri dan kondisinya sudah renta.

"Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Di mana korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Berikut ini kronologinya:

Minggu (9/2) Pukul 18.00 WIB

Tersangka R mengantar tersangka AG ke warung korban. Sesampainya di sana, tersangka R berpura-pura menyamar jadi pembeli.

Saat itulah, tersangka AG masuk ke rumah korban dan bersembunyi. Setelah tersangka AG datang, menyusul kemudian datang tersangka MR. Tersangka MR datang diantar oleh tersangka NM.

Senin (10/2) Pukul 00.30 WIB

Dua eksekutor berinisial AG dan MR bersembunyi di lantai 2 rumah korban. Pada tengah malam, tersangka AG turun dari lantai atas ke kamar

Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum.

Nenek Bimih kemudian terbangun dan melihat keduanya tengah mencuri di rumahnya. Para tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku melanjutkan aksinya. Mereka membawa ponsel korban dan uang tunai Rp 11,7 juta di laci kasir warung.

(mea/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial