Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Dengan demikian, Yoon Suk Yeol sudah resmi dicopot sebagai Presiden Korsel.
Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel
Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae. Putusan Moon Hyung-bae disiarkan langsung di televisi.
Usai dibacakan, putusan itu pun langsung berlaku segera. Dengan demikian, Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.
Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.
Perbuatan Yoon Suk Yeol Rusak Konstitusi
Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif yang serius terhadap tatanan konstitusional. Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana. Para hakim MK Korsel juga telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.
"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.
Tindakan Yoon dianggap melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel
"Merusak tatanan konstitusional itu sendiri dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas republik yang demokratis," kata para hakim dalam putusan mereka.
Keputusan Yoon untuk mengirim tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusannya dinyatakan melanggar kenetralan politik angkatan bersenjata dan tugas komando tertinggi. MK menyatakan Yoon mengerahkan pasukan untuk tujuan politik dan menyebabkan tentara yang telah mengabdi kepada negara dengan misi keamanan nasional berhadapan dengan warga sipil.
"Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif melindungi Konstitusi," ujar para hakim.
Pendemo Bersorak, Pendukung Menangis
Foto: Pendukung Yoon bersedih usai Presiden Korsel dimakzulkan (AFP/ANTHONY WALLACE)
Para pengunjuk rasa anti-Yoon bersorak dan menjerit gembira saat putusan diumumkan. Beberapa orang melompat dan berjabat tangan dengan gembira hingga saling berpelukan.
Sementara di luar kediaman Yoon, para berteriak mengumpat dan menangis saat putusan diumumkan. Yoon selama ini masih mendapat dukungan dari para pendukung ekstrem.
Setidaknya dua pendukung setia Yoon, satu berusia 70-an dan yang lainnya berusia 50-an, tewas setelah membakar diri sebagai protes atas pemakzulan pemimpin yang kontroversial itu. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Prancis, Rusia, dan China telah memperingatkan warga negara mereka untuk menghindari demonstrasi sehubungan dengan putusan pemakzulan Yoon.
Yoon Suk Yeol Minta Maaf ke Pendukung
Foto: Reuters
"Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita," ujar Yoon
Yoon berterima kasih kepada para pendukungnya selama menjabat sebagai Presiden Korsel. Dia mengapresiasi dukungan tersebut bahkan ketika dirinya gagal.
"Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyahkan, bahkan ketika saya gagal," ujar Yoon.
Korsel Gelar Pilpres Dalam 60 Hari
Foto: Yoon Suk Yeol (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Dilansir Yonhap dan The Korea Herald, Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum diputuskan hingga saat ini. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.
Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan 'Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari'.
Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam hal pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden 'harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilihan menjadi pasti, tetapi hari pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan'.
Ini berarti pemilihan presiden tidak boleh diselenggarakan lebih lambat dari tanggal 3 Juni 2025. Sementara, pengumuman tanggal Pilpres tidak boleh dilakukan lebih lambat dari tanggal 14 April 2025.
Terakhir kali Korea Selatan memberhentikan pemimpinnya dari jabatan melalui pemakzulan terjadi pada 2017. Saat itu, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan 10 Maret 2017 dan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei tahun itu atau tepat 60 hari setelah putusan pengadilan.
Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam Pasal 34 bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu, tetapi klausul ini diterapkan jika seorang presiden telah menjalani masa jabatan penuh dan bukan ketika seseorang telah dimakzulkan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional sebelum pemilihan presiden 2017, yang sebenarnya berlangsung pada hari Selasa.
Partai politik diperkirakan akan mengadakan pemilihan pendahuluan pada akhir April, karena para kandidat untuk pemilihan presiden harus mendaftarkan diri selama 2 hari sejak 24 hari sebelum pemilihan. Kampanye pemilihan dimulai sehari setelah pendaftaran kandidat selesai atau 22 hari sebelum pemilihan hingga satu hari sebelum pemilihan.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini