Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 10 Jun 2025 20:30 WIB
Jakarta - KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). Hari ini KPK memeriksa Muhammad Haniv.
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Haniv sendiri sempat diperiksa KPK pada Jumat (7/3). Saat itu, dirinya bungkam terkait pemeriksaannya.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.