5 Fakta Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dan Dipenjara

1 week ago 14
Jakarta -

Pengadilan Militer Jakarta telah membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Tiga oknum TNI itu dipecat dan dipenjara, berikut fakta-faktanya.

1. Penjara Seumur Hidup untuk 2 Oknum TNI

Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis penjara seumur hidup.

"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

"Pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.

Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan.

2. Hukum Bui 4 Tahun terhadap 1 Oknum TNI

Sementara itu, Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

"Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun," kata hakim.

Hakim memerintahkan Rafsin tetap berada di dalam tahanan.

Sertu Rafsin Hermawan sebelumnya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sanksi Pemecatan

Ketiga oknum itu juga mendapatkan pidana tambahan. Ketiganya dipecat dari dinas militer alias dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim membacakan vonis.

4. Tak Dibebani Restitusi

Sidang tiga terdakwa oknum TNI AL di kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil 3 oknum TNI penembak bos rental (Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom)

Majelis hakim tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi. Apa pertimbangannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

"Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer," kata hakim dalam sidang vonis.

"Bahwa menurut majelis hakim, perkara yang berkaitan dengan terdakwa lainnya, yakni Saudara Isra, Saudara Iin Hilmi, Saudara Ajat, dan Saudara Rohman, pengajuan akan diajukan melalui peradilan umum di peradilan Negeri Kota Tangerang. Pengajuan restitusi yang dibebankan kepada atas korban Saudara Ramli adalah tidak tepat apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, namun tidak terhadap terdakwa lain," ujarnya.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban Saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dengan pertimbangan kedua korban, yaitu Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli, adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," lanjut hakim.

Hakim juga menyatakan ada komponen yang tidak termasuk dalam restitusi yang diajukan. Salah satunya ialah pembayaran seluruh angsuran mobil rental.

"Bahwa dasar perhitungan besarnya perhitungan LPSK, majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental. Tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Hakim mengatakan nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan korban tindak pidana terorisme. Sementara, kasus yang terjadi bukan tindak pidana terorisme.

"Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme," jelasnya.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.

"Dengan demikian, majelis hakim bernilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," ucapnya.

Hakim menyatakan satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Satuan dari ketiga terdakwa dianggap sebagai pihak ketiga yang dapat membayar restitusi.

"Bahwa satuan para Terdakwa sudah memberikan uang tunai kepada para keluarga korban, yaitu korban meninggal dunia almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 100 juta dan korban luka berat Saudara Ramli sejumlah Rp 35 juta. Maka majelis hakim menilai satuan para Terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga," imbuhnya.

Hakim mengatakan persoalan restitusi ini bisa saja digugat lewat jalur perdata. Hakim tak menutup peluang keluarga korban menuntut restitusi.

"Menimbang permohonan restitusi dari keluarga korban meninggal dunia saudara Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat saudara Ramli apabila para terdakwa tidak mampu membayar tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya. Demikian juga kepada pihak keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat dengan adanya restitusi ini tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari," jelasnya.

5. Hal Meringankan

Ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menyebut terdaka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.

Hakim mengatakan ketiga terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. Para terdakwa disebut langsung menyerahkan diri setelah melakukan penembakan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, baik hukum disiplin maupun hukuman pidana. Bahwa setelah kejadian penembakan pada terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," jelasnya.

Hakim mengatakan para terdakwa beberapa kali memohon kepada hakim dalam persidangan untuk meminta maaf kepada anak korban. Namun permintaan maaf itu tak diladeni.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi 1 dan saksi 2. Namun anak korban tidak bersedia karena kalau dimaafkan anak korban khawatir dapat meringankan hukuman para terdakwa," ucapnya.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial