Jakarta -
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda dengan total 16 digit kode angka.
NIK KTP merupakan informasi pribadi yang sangat penting dan sensitif. Sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, NIK digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pengurusan administrasi hingga akses ke layanan keuangan.
Namun, tidak semua orang menyadari resiko besar yang bisa timbul jika NIK disebarkan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kita tidak boleh menyebarkan NIK KTP kita sembarangan ke orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan meningkatnya kejahatan digital seperti pencurian identitas dan penipuan berbasis data pribadi, menjaga kerahasiaan NIK menjadi hal yang wajib dilakukan. Maka, jangan abaikan pentingnya menjaga kerahasiaan NIK KTP milikmu. Berikut sejumlah alasan dilarang menyebarkan NIK KTP, dirangkum dari laman Disdukcapil Klaten.
1.NIK KTP Memuat Data Pribadi yang Penting
Di dalam 16 digit kode angka NIK KTP, terdapat banyak informasi terkait data diri. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Adapun 16 digit kode tersebut meliputi tujuh kode sekaligus. Di antaranya kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, hingga nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan.
Tanggal lahir biasanya ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1 maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40. Misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58. Bulan lahir ditulis dua digit angka, sementara tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
- 2 digit awal merupakan kode provinsi
- 2 digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota
- 2 digit setelahnya merupakan kode kecamatan
- 6 digit sesudahnya adalah tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir
- 4 digit angka terakhir merupakan nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu wilayah kecamatan dimulai dengan urutan 0001.
2. NIK KTP Rentan Disalahgunakan Orang Lain
Segala data pribadi seseorang mudah diakses orang lain saat mengetahui NIK-nya. Oleh karena itu, NIK KTP tidak boleh disebar ke sembarang orang.
Memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech, bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank. Selain itu, juga dilarang untuk mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya di internet.
3. NIK KTP Adalah Sumber Data Pribadi
Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama menggali data pribadi. Maka, masyarakat harus menjaga privasi NIK KTP-nya dan jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.
4. NIK Diberikan Pada Proses yang Terpercaya
Data-data terkait NIK hanya boleh diberikan pada proses yang dapat dipertanggung jawabkan. Seperti kegiatan yang bersinggungan dengan kewilayahan atau Disdukcapil.
5. Pengguna NIK KTP Tanpa Izin Bisa Kena Pidana
Jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK. Sebab meninggalkan atau memberikan NIK merupakan celah bagi pelaku tindak pidana. Jika ada yang menggunakan data tanpa izin, tindakan tersebut adalah kejahatan data pribadi.
Nah itulah tadi 5 alasan kita tidak boleh menyebarkan NIK KTP sembarangan. Jaga baik-baik privasi kita agar terhindar dari perilaku kejahatan.
(aau/fds)