Jakarta -
Puluhan calon jemaah yang hendak berangkat haji diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Para calon jemaah tersebut hendak berangkat haji dengan menggunakan visa kerja.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan puluhan calon jemaah haji tersebut dicegah berangkat karena diduga akan melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan Visa Work atau Amil.
"Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit," ujar Yandri Mono, dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diamankan di Bandara Soetta, pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari 36 orang ini, 34 orang calon jamaah dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping berinisial IA dan NF. Mereka saat itu hendak bertolak ke Tanah Suci dengan menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta-Colombo dan Riyadh.
"Mereka diamankan setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan mencurigai jika mereka adalah rombongan haji non prosedural.
Berdasarkan keterangan IA dan NF, mereka mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. Hal inilah yang kemudian membuat para calon jemaah itu yakin ikut dengan rombongan IA dan NF.
"Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Yandri.
Rombongan haji non prosedural ini berasal dari beberapa daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun. Mereka membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan untuk perjalanan haji ini.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," kata Yandri.
Bukan Biro Travel
Yandri mengungkapkan PT NSMC, perusahaan yang menaungi IA dan NF bukan biro travel, melainkan bergerak di bidang event organizer.
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.
"Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," imbuh Yandri.
IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. "Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," lanjutnya.
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini." Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.
Lebih lanjut, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 juncto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Yandri.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini