15 Kado Prabowo Usai PPN Naik Jadi 12% di 2025

1 month ago 22

Jakarta -

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan sejumlah 'kado' di awal tahun 2025. Hadiah tersebut merupakan stimulus untuk masyarakat seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku per 1 Januari 2025. Adapun kebijakan ini akan diterapkan ke golongan barang dan jasa mewah.

"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 15 'kado' yang disiapkan pemerintah tahun depan:

1. Insentif Pajak MinyaKita

Pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% khusus untuk merek MinyaKita. Pemerintah memperkirakan volume MinyaKita sebesar 175.000 ton/bulan di tahun 2025 berdasarkan data historis realisasi bulanan di antara 170.000 hingga 180.000. Adapun harga eceran tertinggi sebesar Rp 15.700 per liter. Adapun ketentuan ini diperkirakan membutuhkan anggaran PPN DTP sebesar Rp 0,9 triliun.

"Minyak Kita,dulunya minyak curah,itu diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%," kata Airlangga.

2. Insentif Pajak Tepung Terigu

Sama seperti MinyaKita, pemerintah juga bakal memberikan insentif pajak sebesar 1% untuk tepung terigu. Adapun kebutuhan tepung terigu secara nasional di tahun 2025 diperkirakan sebanyak 6,66 juta ton dengan harga rata-rata pada November 2023-2024 sebesar Rp 13.139. Kebutuhan anggaran dari insentif ini diperkirakan sebesar Rp 0,9 triliun.

3. Insentif Pajak Gula Industri

Pemberian insentif pada gula industri juga ditetapkan sebesar 1%. Adapun ketentuan tersebut dilandasi lantaran gula industri merupakan input penting bagi sektor makanan minuman.

Secara keseluruhan, share industri makanan minuman 36,3% terhadap total industri pengolahan (6,9% terhadap total PDB). Pemerintah menilai perlu dipertimbangkan mekanisme pengkreditan pajak masukan. Kebutuhan anggaran dari insentif ini diperkirakan sebesar Rp 437,5 miliar.

4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg Dilanjut

Tahun 2025 nanti, pemerintah juga akan kembali menggelontorkan bantuan pangan beras sebesar 10 kilogram (kg) pada tahun 2025 mendatang. Bansos beras ini akan disediakan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

"Akan ada bantuan pangan dan beras,bagi (masyarakat) desil 1 dan 2, ini sebesar 10 kg per bulan," ujar Airlangga.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP. Angka ini turun dibandingkan penerima manfaat di 2024 yang mencapai 22 juta.

"Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP atau penerima bantuan pangan 10 kg selama dua bulan, Januari dan Februari 2025," ujar Arief, dalam kesempatan yang sama.

5. Diskon Listrik

Lebih lanjut, tahun depan pemerintah juga mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50% mulai 1 Januari 2025 untuk pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

"Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan tersebut akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga. Jumlah tersebut mencakup 97% pelanggan PLN.

"81,4 juta rumah tangga atau pelanggan, ini 97% dari pelanggan PLN masuk kategori ini, dan mereka dapat diskon tarif listrik 50% lebih murah selama dua bulan," jelas Sri Mulyani.

6. Beli Rumah Rp 5 M Diskon PPN

Pemerintah juga mengumumkan kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan. Perpanjangan insentif ini dimaksudkan untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah.

"Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ucap Airlangga.

Insentif ini dilakukan dengan mekanisme tapering, yakni 100% untuk penyerahan dengan BAST per tanggal 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, 50% untuk penyerahan dengan BAST per tanggal 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 Miliar.

7. PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

Pemberian insentif PPN DTP EV yang diberikan pemerintah dengan rincian antara lain pemberian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Lalu pemberian sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

8. PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

Pemerintah juga bakal memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) EV dengan besaran insentif 100% atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

"Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai program yang sudah berjalan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU," kata Airlangga.

9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Airlangga mengatakan, sebesar 3% dari pajak tersebut akan ditanggung pemerintah. Adapun kebutuhan anggaran untuk PPnBM ini sebesar Rp 840 miliar.

10. Pembebasan Bea Masuk EV

Tidak berhenti sampai di situ, Pemerintah juga memberikan insentif lainnya di sektor EV. Akan diberlakukan pembebasan bea masuk bagi EV CBU sebesar 0%.

11. Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh

Pemerintah akan memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP khusus untuk pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta s.d Rp 10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur). Adapun kebutuhan anggaran insentif ini diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," kata Airlangga.

12. Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK

Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyebut pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lewat program JKP, kata dia, pekerja yang di-PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2.400.000. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam kesempatan yang sama.

13. Perpanjangan PPh Final UMKM

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5%.

"Bagi para penggiat UMKM yang omzet pendapatannya di bawah 500 juta totally tidak mendapatkan PPh 0,5% alias dibebaskan," kata Maman di lokasi yang sama.

"UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta," sambungnya.

Selain itu, Maman juga mengumumkan bahwa kebijakan PPh 0,5% dilanjut di 2025 bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dengan demikian, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.

14. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya

Insentif ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif tersebut juga ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Pemerintah juga menetapkan range plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.

15. Iuran JKK Diskon 50%

Pemerintah juga melakukan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini berupa potongan 50% iuran JKK bagi sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Airlangga memastikan pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," terang Airlangga.

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial