Zarof Ricar Bersaksi untuk 3 Terdakwa Hakim Ronald Tannur
4 weeks ago
26
Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 19:27 WIB
Jakarta - Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, bersaksi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof mengakui pengacara Ronald, Lisa Rachmat, meminta bantuan.
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/02/2025).
Mereka berempat menjadi terdakwa kasus pusaran korupsi pengurusan perkara Ronald Tannur. Tiga hakim didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar.
Sedangkan proses pengurusan perkara itu diduga tidak terlepas dari peran Zarof Ricar sebagai makelar kasus (markus).
Zarof mengakui pengacara Ronald, Lisa Rachmat, meminta bantuan agar Ronald Tannur tetap bebas di tingkat kasasi.
Zarof mengatakan Lisa meminta dibantu agar Ronald tetap bebas di tingkat kasasi. Zarof juga menyebutkan Lisa menyerahkan catatan berisi nama-nama hakim tingkat kasasi yang mengadili Ronald Tannur.
Zarof mengatakan total uang yang diserahkan Lisa sebesar Rp 5 miliar. Dia mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.