Terungkap Gepokan Dolar AS di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

2 weeks ago 26
Portal Kabar News Sore Jitu Non Stop
Jakarta -

Kejagung menemukan gepokan uang dolar AS di rumah hakim Ali Muhtarom yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Duit itu disimpan di kolong tempat tidur.

Temuan Kejagung tersebut hasil penggeledahan di rumah Ali Muhtarom. Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung bertepatan dengan penetapan tersangka Ali Muhtarom.

Ali Muhtarom dan dua hakim lainnya yakni Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Minggu (13/4/2025). Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 7 saksi dan bukti-bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan video penggeledahan Kejagung yang dilihat, Rabu (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.

Wanita itu kemudian mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.

Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.

"Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas. Kejagung kemudian menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom.

Rincian Uang Rp 5,5 Miliar

Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (dok. Istimewa) Foto: Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (dok. Istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang yang ditemukan penyidik dalam bentuk mata uang asing. Uang yang ditemukan sebanyak 3.600 lembar dalam pecahan USD 100.

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya," rincinya.

Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.

Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan uang miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan masih harus memastikannya.

"Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan," jelas Harli.

Sama halnya tentang asal-usul uang Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku migor atau bukan.

"Ya itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan," ungkap Harli.

"Apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan mungkin dari yang lain kan kita belum tahu ya," imbuh dia.

Tersangka Komunikasi dengan Keluarga

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/detikcom) Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/detikcom)

Harli mengatakan Ali berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menunjukkan keberadaan uang di rumahnya. Akhirnya saat penggeledahan ditemukan uang Rp 5,5 miliar di kolong kasur yang disimpan dalam koper.

"Iya (ditemukan di bawah kasur). Jadi sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelas dia.

Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial