Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan koper berisi uang Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meniilai temuan uang miliaran milik hakim tersangka suap itu sangat melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
"Tentu ini sangat melukai hati rakyat saat ini rakyat sedang mengalami kesulitan, tapi ternyata ada penyelenggara negara yang begitu mudahnya mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara jalan korupsi," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. (Foto: Usman Hadi/detikcom).
Zaenur menerangkan modus suap dengan bertransaksi langsung ini sudah umum dilakukan pelaku korupsi. Para pelaku menghindari transaksi menggunakan rekening bank untuk menghindari pengusutan aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga merupakan satu modus yang umum, di mana pelaku korupsi mereka menggunakan cara-cara yang aman dalam bertransaksi, mereka misalnya menghindari transaksi menggunakan rekening bank untuk menghindari endusan aparat penegak hukum atau PPATK," ujar Zaenur.
Lebih lanjut, Zaenur meminta Kejagung mengusut tuntas skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Termasuk, kata Zaenur, soal ke mana uang suap Rp 60 miliar itu mengalir hingga siapa saja yang menikmatinya.
"Tentu ini harus dikembangkan terus oleh penyidik karena kan suap terkait dengan jual beli putusan ekspor CPO sekitar Rp 60 miliar tetapi belum semuanya didapatkan penyidik, ke mana saja uang itu didistribusikan, ke mana saja yang ikut menikmatinya agar semuanya bisa dirampas untuk negara," ujarnya.
Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya," rincinya.
Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.
"Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI," ucap Harli.
Barang bukti uang itu ditemukan Kejagung dari bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng ini. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini