Geger Anggur Merah 'Kaliurang' dan Anggur Hijau 'Parangtritis', 2 Pemkab Protes!

2 hours ago 3

Sleman -

Pemkab Sleman melayangkan somasi kepada produsen minuman beralkohol bermerek Anggur Merah 'Kaliurang' yang diresahkan warga. Pemkab meminta pihak produsen mencabut nama Kaliurang dari merek minuman beralkohol itu.

"Kami menyomasi kepada produsen anggur merah. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, dilansir detikJogja, Senin (21/4/2025).

Pemkab menolak keras dan keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.

Harda mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol tidak tepat. Mengingat Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan.

Pemkab Bantul Keberatan Miras Merek 'Parangtritis'

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menolak munculnya minuman keras merek 'Anggur Hijau Parangtritis'.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat (ormas). Hermawan mengungkapkan bahwa kedatangan mereka terkait keberatan munculnya miras merek Parangtritis.

"Ini baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis," katanya kepada wartawan di Bantul, Selasa (22/4/2025).

"Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak," lanjut Hermawan.

Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merek Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius.

"Tadi kan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merek miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis," ujarnya.

"Tapi kok malah dijadikan nama merek miras, kira-kira begitu masyarakat keberatannya," ucapnya.

Penjelasan Produsen

Marketing pihak produsen, Daniel, mengatakan produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal Jogja. Daniel bilang, melihat respons masyarakat dengan kehadiran produk tersebut, pihaknya kemudian memutuskan untuk menghentikan produksi.

"Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata 'Kaliurang dan Parangtritis' pada minuman beralkohol yang merupakan produk kolaborasi dengan pengusaha lokal, di mana produsen minuman beralkohol telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi dan memastikan pengusaha lokal tidak menjual produk minuman beralkohol tersebut," kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).

Kedua produk tersebut, lanjut Daniel, juga akan ditarik dari peredaran. Menurutnya, produk minuman beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis' itu hanya beredar di satu kios dan tidak dibuat masif.

"Intinya kita merespons baik yang dari Pemkab (Sleman), DPR dan masyarakat itu, udah kita berhentikan produksinya, kita setop produksi dan ditarik dari peredaran semua produknya," tegasnya.

"Iya karena (hanya beredar di) satu daerah, karena tidak dibuat masif itu," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya juga menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal Jogja yang berkolaborasi membuat minuman beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis'. Produsen juga meminta agar pengusaha lokal tersebut bisa memastikan minuman tidak beredar di pasar lagi.

"Atas kejadian tersebut produsen minuman beralkohol juga telah menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal dan meminta untuk menarik produk minuman beralkohol tersebut serta memastikan produk tidak beredar di pasar," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial