Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

4 weeks ago 24

Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Prosesnya yang mudah dan pencairan yang cepat membuat layanan ini semakin populer di kalangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya tren di masyarakat yang sengaja tidak melunasi utang pinjaman online (pinjol), terutama pada pinjol ilegal. Sebab ada anggapan utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.

Hal itu dijelaskan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD, yang menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam dari pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. Ia juga menganjurkan agar masyarakat melaporkan penagihan dari pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, secara hukum perdata, pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum, baik subjektif maupun objektif. Dengan demikian, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, sehingga tidak wajib dilunasi. Tapi bagaimana dengan pinjol legal?

Nyatanya utang hangus itu tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.

Risiko Jika Tak Bayar Utang Pinjol Sampai Lebih dari Batas Waktu

Di balik kemudahan pinjol, terdapat risiko besar jika kamu gagal membayar utang pinjol legal melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja, bahkan jika mengabaikan dalam jangka waktu yang lama.

Sebaliknya, denda keterlambatan yang terus bertambah dan ancaman dari pihak penagih bisa menjadi beban yang semakin sulit diatasi. Parahnya lagi, reputasi kredit juga bisa tercoreng sehingga kamu sulit mengakses pinjaman lainnya di masa depan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 98 perusahaan pemberi pinjaman online yang legal. Beberapa kriteria di antaranya berizin dari OJK, tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dan bunga atau biaya pinjaman transparan.

Selayaknya lembaga resmi, pinjol legal juga mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, dan pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Lalu, apa risiko yang muncul ketika utang pinjol tidak dilunasi tepat waktu? Yakni peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Salah satu aturan menyebutkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Hal ini tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020.

Aturan ini sering disalahartikan oleh pengguna yang mengira utang mereka hangus setelah 90 hari. Faktanya, jika peminjam gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari, penyelenggara pinjol dapat melibatkan pihak ketiga yang diakui OJK untuk melakukan penagihan.

Mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menagih langsung setelah 90 hari, utang tidak otomatis hangus atau dianggap lunas.

Peminjam tetap berkewajiban untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, utang yang tidak dibayar akan tercatat sebagai kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mengajukan kredit lain di masa depan.

Itulah tadi informasi tentang risiko jika tak bayar utang pinjol lebih dari batas waktu. Jadi, lebih bijak dalam mengelola keuangan dan baiknya hindari pinjol, ya. Semoga artikel ini membantu!


(aau/fds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial