Truk Obesitas Kerap Makan Korban di Jalan, Ini Respons Menhub

1 month ago 38

Jakarta -

Pengaturan operasi truk over load over dimension (ODOL) atau truk obesitas masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah. Operasinya juga mendapat banyak perhatian beberapa waktu ke belakang menyusul rentetan kecelakaan melibatkan truk.

Persoalan truk ODOL menjadi salah satu bahan bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) hingga Menteri Perhubungan. Rapat ini membahas tentang kesiapan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono menyampaikan sejumlah temuannya dalam operasi Jalan Tol Cipularang. Salah satu yang disinggungnya ialah terkait kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92.200 jalur B pada 11 November lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan tersebut diduga akibat truk trailer mengalami rem blong. Soerjanto juga mengatakan, secara administratif truk ini masuk ke dalam golongan truk obesitas.

"Sedikit ini mengenai kecelakaan kemarin, jadi truknya overload sekitar 18%. Secara administratif, tetap overload. Tapi kalau secara teknis masih dalam toleransi," ujar Soerjanto, di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Persoalan truk ODOL juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Lokot Nasution. Ia menyoroti tentang instrumen uji evaluasi truk ODOL yakni menggunakan jembatan timbang.

"Saya sudah sampaikan tentang apa instrumen kita uji evaluasi truk ODOL. Sepemahaman saya cuma satu yaitu jembatan timbang, di mana jembatan timbang hanya dioperasikan sampel saja," ujar Lokot, dalam kesempatan yang sama.

Karena itulah, ia meminta agar Kementerian Perhubungan melakukan pengkajian ulang terkait instrumen ini untuk meminimalisir operasi ODOL di jalanan. Apalagi mengingat sebentar lagi akan memasuki periode libur panjang Nataru.

Respons Menhub soal truk obesitas

Dimintai tanggapan terkait persoalan truk ODOL ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tak berbicara banyak. Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Nanti kami akan koordinasi dengan PU untuk ODOL, khususnya (untuk aturan) di jalan tol ya," ujar Dudy, ditemui usai rapat.

Sebagai informasi, pemerintah biasanya mengeluarkan aturan terkait operasi truk angkutan barang selama periode liburan panjang. Namun dalam periode Nataru kali ini, belum ada aturan khusus terkait operasi truk.

Salah satu contoh pemberlakuan aturan tersebut seperti saat periode Libur Lebaran 2024. Pada kala itu, pembatasan operasi truk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Pembatasan sendiri dilakukan pada angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih (tipe truk yang mempunyai 3 sumbu roda atau lebih). Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Juru Bicara Staf Kementerian Perhubungan yang pada kala itu diduduki oleh Adita Irawati sempat menyampaikan, pembatasan operasi akan diterapkan di sejumlah jalan tol pada jam-jam tertentu yang diprediksi akan memutar jumlah kendaraan yang melintas.

"Jadi maksud dari adanya SKB ini kan sebenarnya bagaimana agar yang namanya potensi kepadatan itu bisa kita kurangi dengan cara mengurai kepadatan. Yang dilakukan memang intinya melakukan implementasi ya. Pembatasan itu bisa dilakukan dengan pelarangan atau dengan rekayasa lalu lintas," kata Adita dalam agenda Forum Merdeka Barat 9, Senin (25/3/2024).

"Nah pelarangan ini adalah pelarangan pengangkutan barang. Tapi saya tekankan yang dilarang ini yang sumbu tiga ya, jadi (truk) yang besar. Karena kita tahu kendaraan yang besar sekali ini muatannya banyak itu biasanya bergeraknya lambat ya. Tentu ketika bergerak lambat ini bisa berpengaruh pada kendaraan lain," jelasnya lagi.

Ia menyebut layanan operasional truk angkutan barang ini akan diberlakukan pada H-7 sampai H-7 atau 5 sampai 16 April 2024. Adita menyebut perihal ini juga sudah disampaikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

"Pengecualiannya, umumnya adalah yang memang itu barang pokok ya. Sembako, bahan bakar minyak-gas, kemudian hantaran uang, dan hal-hal lain yang memang itu basic. Sementara di luar itu memang diminta untuk tidak bergerak dengan tiga sumbu," ujar Adita .

(shc/hns)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial